KENDARI, Kongkritpost.com- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (DPM FKIP UHO) mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. DPM FKIP UHO mendesak Presiden dan Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas pelaku, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain di balik peristiwa tersebut.
Kecaman itu disampaikan Ketua DPM FKIP UHO, Uman, yang menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa. Terlebih, insiden itu terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan pembahasan sejumlah isu sensitif yang menjadi perhatian publik ujar Uman pada media Minggu (15/3/2026)
Dalam podcast itu, Andrie disebut membahas wacana remiliterisasi TNI dalam kehidupan sipil, persoalan impunitas pelanggaran HAM berat di Papua dan masa Orde Baru, hingga kritik terhadap rencana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai sejumlah kalangan berpotensi membuka kembali ruang praktik dwifungsi ABRI.
Bagi DPM FKIP UHO, rentetan fakta itu membuat serangan terhadap Andrie Yunus layak didalami secara serius. Sebab, jarak waktu yang berdekatan antara aktivitas advokasi dan peristiwa penyiraman air keras memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya motif tertentu di balik serangan tersebut.
“Jika benar terdapat unsur kekerasan atau intimidasi dalam peristiwa tersebut, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan tindakan yang berpotensi menekan kebebasan berpendapat berkembang tanpa penegakan hukum yang jelas,” tegas Uman.
Ia menilai, aparat penegak hukum harus bergerak cepat, terbuka, dan menyeluruh. Pengusutan, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus membongkar latar belakang, motif, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut Uman, tindakan kekerasan yang menimpa Andrie Yunus dapat dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang lain, maka peristiwa itu juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara apabila ditemukan unsur ancaman atau intimidasi, maka dapat dikaitkan pula dengan Pasal 335 KUHP.
Di sisi lain, Uman menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Jangan biarkan praktik pembungkaman terhadap suara kritis terus berulang. Ruang demokrasi harus tetap dijaga bersama. Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi, bukan sesuatu yang harus dibungkam,” ujar Uman.
DPM FKIP UHO juga meminta Presiden ikut mengawasi proses penyelidikan kasus tersebut agar pengusutannya berjalan objektif dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Menurut mereka, pengawasan dari level tertinggi pemerintahan penting agar publik melihat ada keseriusan negara dalam melindungi warga yang menyampaikan kritik.
Selain itu, mahasiswa FKIP UHO mengajak masyarakat sipil, kalangan kampus, dan seluruh elemen publik untuk ikut mengawal proses hukum kasus ini. Mereka menilai, pembiaran terhadap serangan semacam itu hanya akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Bagi DPM FKIP UHO, kasus Andrie Yunus bukan sekadar soal kekerasan terhadap satu individu. Lebih dari itu, peristiwa ini dipandang sebagai ujian serius bagi wajah demokrasi, perlindungan terhadap pembela HAM, dan keberanian negara dalam menindak siapa pun yang mencoba membungkam suara kritis dengan teror*







