KENDARI, Kongkritpost.com-Demonstrasi yang dilakukan Forum Bersama (Forbes), IJTI Sultra dan AJI Kendari di Kantor Gubernur Sultra dibubarkan sejumlah Satpol PP, pada Kamis (9/11/2023) siang.
Sejumlah petugas Satpol PP yang berusaha mengambil poster tersebut ditolak oleh para jurnalis sehingga terjadi kericuhan. Upaya ini dinilai sebagai upaya mencederai kebebasan berekspresi.Kami meminta bertemu langsung dengan Pj Gubernur Sultra Andap tetapi Pj. Gubernur Sultra namun tidak ada kesempatan untuk menemui kita, maka kami memutuskan pulang, sebab pengambil kebijakan penuh terhadap keputusan di Bank Sultra itu adalah Pj. Gubernur Sultra selaku pemegang saham pengendali,” ujar Koordinator Aksi, La Ode Kasman Angkosono.
Pihaknya mendesak Pj Gubernur Sultra memanggil Dirut Bank Sultra, sebab Pj Gubernur Sultra merupakan pengambil pemegang saham pengendali (PSP) di Bank Sultra.
“Dugaan penghalang-halangan Jurnalis ini terjadi, karena pelayanan Bank Sultra bobrok, bagaimana memajukan Bank Sultra kalau pelayanannya bobrok yang tidak humanis, sementara itu perusahaan bisnis harusnya mengutamakan yang harmonis humanis dan bersahabat kepada semua pihak,” ujar, Kasman saat di wawancarai di kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu Forbes Jurnalis Kendari Mendesak Pj Gubernur Sultra, untuk mencopot Direktur Bank Sultra dan mengusut dugaan korupsi di Bank Sultra.
Sementara dalam aksi unjuk rasa itu keributan terjadi ketika puluhan jurnalis melakukan aksi demonstrasi terkait penghalang-halangan tugas peliputan yang dilakukan oknum manajemen Bank Sultra.
Sejumlah wartawan sendiri berupaya menemui Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto untuk berdialog dan menyampaikan agar Abdul Latif dicopot dari jabatan Direktur Bank Sultra dan diusut terkait dugaan korupsi di Bank Sultra.
Puluhan jurnalis pun kecewa dan menolak berdialog dengan Sekda Sultra, dan meminta harus gubernur yang menemui sejumlah wartawan, sehingga meninggalkan ruang lobby kantor gubernur hingga ke lokasi parkir mobil.
Namun saat sejumlah pengunjuk rasa kembali membentangkan spanduk, Kasat Pol PP berteriak meminta para jurnalis untuk menurunkan alat peraga demo itu.
Karena tak digubris, Kasat Pol PP ini memerintahkan anak buahnya untuk merebut spanduk tersebut. Sejumlah petugas Satpol PP ini pun mendatangi wartawan untuk mengambil poster itu.
Upaya penurunan spanduk unjuk rasa ini pun ditentang oleh para jurnalis. Akibatnya terjadilah adu mulut dan berujung ricuh. Sejumlah wartawan lantas mendapat intimidasi pembubaran paksa oleh petugas Satpol PP.
Sebelum berdemonstrasi di Kantor Gubernur Sultra, Forbes Jurnalis Kendari ini terlebih dahulu menggeruduk kantor pusat Bank Sultra. Kurang lebih 1 jam melakukan orasi dan tak kunjung ditemui Direktur Bank Sultra Abdul Latif, puluhan jurnalis pun melanjutkan aksinya di kantor Gubernur Sultra.
Selain itu Kasman meminta Mendagri Tito Karnavian, untuk mencopot Pj Gubernur Sultra, karena tak bisa bersikap tegas atas dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di Bank Sultra.
Sementara itu, Kordiv Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menjelaskan, demonstrasi dilakukan terhadap manajemen Bank Sultra, karena tindakan humas yang juga divisi sekretaris bernama Nurhuma menghalang-halangi tugas jurnalis.
Pasalnya, Nurhuma menyodorkan formulir dan melakukan profiling serta meminta data pribadi ketika jurnalis MNC TV, Mukhtarudin untuk melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di tubuh bank plat merah tersebut.
“Bagi kami itu merupakan tindakan penghalangan-halangan dalam mencari informasi, melakukan klarifikasi yang membuat tugas jurnalis terhambat untuk membuat karya jurnalistik,” ujar Fadli.
Fadli bilang, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra bisa berujung pidana. Sebab, menghambat kerja wartawan mencari informasi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Siapapun yang melanggar pasal itu terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagai yang termuat dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 3,” tandasnya.
Tak hanya melakukan demonstrasi, Forbes Jurnalis Kendari juga berencana akan membawa kasus ini ke Polda Sultra, Ombudsman dan Komisi Informasi Publik dengan melaporkan menejemen Bank Sultra. (Usman)