SEMARANG, Kongkritpostcom- Tengah, menjadi pusat perhatian setelah Hotel Aruss, sebuah hotel mewah di Jalan Dr. Wahidin, disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Penyitaan ini dilakukan karena dugaan kuat bahwa pembangunan hotel tersebut dibiayai dengan dana hasil pencucian uang dari aktivitas perjudian online.
Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk mendirikan hotel ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. “Hotel Aruss dikelola oleh PT AJ, dan diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perjudian online,” ujar Helfi.
Helfi Assegaf mengungkap bahwa PT AJ menerima aliran dana sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut kemudian dipindahkan melalui lima rekening berbeda yang diduga dikendalikan oleh sindikat perjudian online, termasuk platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, ada juga setoran tunai yang disuplai oleh individu berinisial GP dan AS, yang turut berperan dalam membiayai proyek tersebut.
Helfi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan sumber dana hasil kejahatan ini. “Uang hasil perjudian online ditampung di rekening nominee yang tidak menggunakan nama asli pelaku. Selanjutnya, dana tersebut dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terkait langsung dengan perjudian,” jelasnya. Dana yang telah “dibersihkan” ini akhirnya digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.
Sebagai hasil penyelidikan, Hotel Aruss yang diperkirakan bernilai Rp 200 miliar kini resmi disita. Brigjen Pol Helfi menegaskan, “Penyidikan menunjukkan bahwa sebagian besar dana untuk pembangunan hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online.”
Para pelaku tindak pidana pencucian uang dan perjudian online menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mereka dapat dijerat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Pelanggaran transaksi elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Brigjen Pol Helfi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal untuk memutus rantai kejahatan yang lebih besar,” tegasnya.
Penyitaan ini tidak hanya bertujuan mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal, tetapi juga memberikan peringatan tegas bagi mereka yang mencoba menyamarkan uang hasil kejahatan dengan cara serupa. Kini, Hotel Aruss menjadi simbol perjuangan melawan kejahatan finansial dan perjudian online di Indonesia( Red)





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook