JAKARTA, Kongkritpost, Com-Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa dugaan korupsi pada proyek ekstensifikasi tanaman kopi di Dinas Pertanian Kabupaten Bombana tahun 2022.
Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, mengatakan pihaknya memiliki data kuat terkait dugaan korupsi proyek tersebut. “Dari hasil investigasi kami, kami kuat menduga Kepala Dinas Pertanian Bombana terlibat dalam indikasi korupsi besar-besaran terkait proyek ekstensifikasi tanaman kopi,” ungkap Fahrun kepada media melalui pesan WhatsApp pada Senin (18/12/2023).
Fahrun menjelaskan, dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh Kadis Pertanian Bombana, anggaran proyek tersebut diduga berasal dari dana APBD Kabupaten Bombana Tahun 2022 sebesar 9,9 miliar rupiah untuk Volume 1 Paket dengan luas 510 hektar dan 560.000 pohon bibit tanaman kopi tegas Fahrun
“Meskipun anggarannya besar dari APBD, namun diduga pekerjaannya nihil di lapangan. Ini sebuah kejanggalan yang harus ditelusuri. Pengadaan bibit tersebut dimenangkan oleh CV. Tasya Bersatu,” tegas aktivis nasional asal Sultra.
Fahrun juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Agung RI.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Fahrun menyebut ada dua pihak yang memiliki peran sentral dalam dugaan kasus korupsi tanaman kopi ini, yaitu eks Bupati Bombana berinisial (TF) dan Kadis Pertanian Bombana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ekstensifikasi tanaman kopi.
Sementara itu, untuk perimbangan berita, Kadis Pertanian Bombana dihubungi beberapa kali oleh wartawan belum tersambung (telpon tidak diangkat), dan pesan chat melalui WhatsApp juga tidak di balas hingga berita ini tayang belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan. (Usman)