KENDARI, Kongkritpost.com- Kebijakan Pemerintah Kota Kendari membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut bahkan dibawa ke forum nasional untuk menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Hal itu terlihat dari keterlibatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Muh. Jayadi, sebagai narasumber dalam rapat pembahasan mekanisme pengajuan PBG bagi MBR yang digelar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dalam forum tersebut, Jayadi mendapat kesempatan memaparkan praktik penerapan pembebasan retribusi PBG bagi MBR yang telah dijalankan Pemerintah Kota Kendari.
Ia menjadi satu-satunya kepala dinas dari pemerintah daerah yang dipercaya untuk berbagi pengalaman mengenai penerapan kebijakan tersebut.
Bagi Pemkot Kendari, kepercayaan ini menjadi pengakuan tersendiri terhadap kebijakan pelayanan yang telah dibangun di bawah kepemimpinan Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM.
Kebijakan tersebut tidak lahir secara tiba-tiba.
Pemkot Kendari telah menerapkan pembebasan retribusi PBG bagi MBR sejak 2024 melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2024.
Langkah itu kemudian semakin relevan setelah pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri terkait pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam forum nasional tersebut, Jayadi menjelaskan bagaimana Pemkot Kendari menerjemahkan kebijakan itu ke dalam pelayanan di tingkat daerah.
Mulai dari penentuan kriteria penerima manfaat, penyederhanaan proses pengajuan, hingga pemanfaatan sistem informasi menjadi bagian dari mekanisme yang disiapkan agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh layanan.
Menurut Jayadi, pembebasan retribusi PBG memiliki manfaat yang lebih luas dibanding sekadar menghilangkan beban biaya.
Kebijakan tersebut juga mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi bangunan.
“Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat berjalan dengan baik jika didukung komitmen kuat pimpinan daerah dan kerja sama lintas sektor,” ujar Jayadi.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, biaya pembangunan rumah sering kali menjadi persoalan tersendiri.
Karena itu, ketika salah satu komponen biaya administrasi dapat diringankan pemerintah, masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk mengalokasikan kemampuan ekonominya bagi kebutuhan pembangunan rumah.
Di sisi lain, pemerintah tetap memperoleh manfaat berupa meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas bangunan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah.
Namun, penerapan pembebasan retribusi PBG di daerah tidak selalu berjalan mudah.
Sejumlah daerah masih menghadapi persoalan regulasi, sosialisasi, kesiapan sistem informasi, hingga kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Dalam konteks inilah pengalaman Kendari menjadi penting untuk dibagikan.
Pemkot Kendari menunjukkan bahwa kebijakan yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dapat diterjemahkan menjadi pelayanan konkret apabila didukung regulasi dan sistem yang jelas.
Forum tersebut juga membahas mekanisme pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), praktik pembebasan retribusi PBG di sejumlah daerah serta perspektif dari sektor pengembang perumahan.
Capaian tersebut sekaligus memperkuat posisi Kota Kendari setelah sebelumnya meraih penghargaan sebagai Pemerintah Kota Terbaik dalam kategori Delineasi Perkotaan sekaligus Pembebasan PBG bagi MBR.
Penghargaan dan kepercayaan pemerintah pusat itu menjadi modal bagi Pemkot Kendari untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Siska Karina Imran tidak ingin kebijakan tersebut berhenti sebatas capaian administratif.
Manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat yang menjadi sasaran.
Jayadi mengatakan Pemkot Kendari akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan agar proses pengajuan PBG bagi MBR semakin mudah, cepat dan tepat sasaran.
“Kami akan terus menyempurnakan prosedur, memperluas jangkauan sosialisasi, dan memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan,” katanya.
Masuknya pengalaman Kendari dalam forum pemerintah pusat menjadi sinyal bahwa inovasi pelayanan di daerah mulai mendapat perhatian lebih luas.
Kebijakan yang awalnya diterapkan untuk menjawab kebutuhan warga Kendari kini menjadi bahan diskusi di tingkat nasional.
Bagi Pemkot Kendari, kepercayaan tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab baru untuk mempertahankan kualitas pelayanan.
Sebab, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya penghargaan atau pengakuan pemerintah pusat.
Ukurannya adalah ketika masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar merasakan bahwa memiliki rumah layak kini menjadi lebih mudah dan tidak semakin berat karena urusan administrasi*














