KENDARI, Kongkritpost.com-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., didampingi Wakil Gubernur Ir. Hugua, secara resmi menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H/2025 M kepada seluruh masyarakat Muslim di Sultra. Ia menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan dedikasi.
Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa dirinya dan Wakil Gubernur Hugua berkomitmen menjalankan amanah rakyat dengan adil dan tanpa diskriminasi. “Sejak kami dilantik oleh Presiden RI pada 20 Februari 2025 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2025-2030, kami memastikan pemerintahan ini berjalan inklusif dan merangkul semua elemen masyarakat demi kemajuan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk bersinergi dan menghilangkan sekat-sekat yang dapat menghambat pembangunan. “Kita harus menghormati pemimpin sebelumnya yang telah membawa perubahan positif. Saya dan Pak Hugua akan bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan tokoh masyarakat, termasuk Anggota DPR RI Komisi XIII Ali Mazi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto, Danrem 143/HO Brigjen TNI R. Wahyu Sugiarto, Kejati Sultra Dr. Hendro Dewanto, serta Sekda Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.
Selain itu, hadir pula mantan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, dan koordinator Pengendali Mayjen TNI (Purn) Purnomo Sidi, tokoh adat dari berbagai etnis di Sultra, serta perwakilan pemuda dan masyarakat.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kementerian dan Pemerintah.
Tujuan dari perjanjian ini antara lain:
Meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kinerja aparatur.
Menetapkan indikator yang jelas untuk mengevaluasi kinerja pegawai.
Mengukur efektivitas program pemerintahan dan tingkat pencapaiannya.
Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas. “Sebagaimana pesan Pak Prabowo, jangan khianati kepercayaan rakyat. Mari kita jalankan tugas dengan sepenuh hati demi Sulawesi Tenggara yang lebih maju,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarsemua pihak, termasuk kepala dinas dan aparatur di seluruh tingkatan. “Saya tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun daerah ini lebih baik lagi,” pungkasnya( Red)