KENDARI, Kongkritpost.com- Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., bersama Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro, S.I.K., M.H., memberikan keterangan resmi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel di Kendari. Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kabag Ops, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, Kasi Propam, Kasi Humas, Wakasatreskrim, dan tim penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari.
Korban diketahui adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, berinisial AKB, yang meninggal dunia pada Kamis (9/1/2025). Menurut keterangan awal yang disampaikan oleh pihak kepolisian, motif pembunuhan diduga dipicu oleh ketersinggungan setelah terjadinya cekcok antara pelaku dan korban.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka N, insiden ini berawal dari percekcokan yang menimbulkan rasa tersinggung,” ungkap AKP Nirwan dalam keterangan pers, Senin (13/1/2025).
Dari hasil visum, polisi mengungkapkan adanya 21 luka akibat sabetan dan tusukan senjata tajam di tubuh korban. Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh, termasuk luka fatal di leher yang menjadi penyebab utama kematian.
“Meski secara kasat mata terlihat hanya beberapa luka, hasil visum menunjukkan ada 21 luka akibat senjata tajam. Luka di bagian leher menjadi yang paling parah,” jelas AKP Nirwan.
Senjata tajam jenis kerambit yang digunakan dalam insiden ini ditemukan di lokasi kejadian, tepatnya di bawah bantal. Saat ini, polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata tersebut.
“Kami masih mendalami apakah senjata ini milik pelaku, korban, atau pihak lain,” tambahnya.
Dalam kronologi kejadian yang dijelaskan oleh polisi, insiden bermula ketika tersangka menyerang korban dengan menusuk bagian leher terlebih dahulu. Korban sempat melakukan perlawanan, yang menyebabkan beberapa luka sabet di bagian tangannya.
“Tersangka memulai serangan dengan menusuk leher korban. Korban berusaha menangkis, yang menyebabkan luka tambahan di tangan,” terang AKP Nirwan.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sudah lama saling mengenal. Keduanya berasal dari Kabupaten Muna dan memiliki hubungan pertemanan yang terjalin sejak lama.
“Baik pelaku maupun korban berasal dari Muna dan sudah saling mengenal cukup lama,” tambahnya.
Tersangka, yang berinisial N, berdomisili di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna. Sementara itu, korban AKB tinggal di Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini demi memastikan seluruh fakta terungkap. Kombes Pol Eko Widiantoro menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan adil, dengan tujuan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami akan memastikan penyelidikan berjalan lancar dan transparan. Semua fakta akan diungkap demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi( Red)