MUBAR, KONGKRITPOST. COM- Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Kini, proses penghitungan suara sedang berlangsung. Namun, ada beberapa TPS di Kabupaten Muna Barat yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hari ini (20/02/2024), PSL di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Muna Barat dimulai.
KPU Muna menetapkan pelaksanaan PSL di TPS 2 Desa Tanjung Pinang dan TPS 2 Desa Laporkainse karena adanya pelanggaran berupa tertukarnya kotak surat suara pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi dapil 3 Sultra dengan TPS yang berbeda. Pelaksanaan PSL ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari Bawaslu dan KPU Provinsi.
Terlihat antusiasme masyarakat dalam PSL di dua TPS tersebut, yakni TPS 2 Desa Tanjung Pinang dan TPS 2 Desa Laporkainse. PSL di TPS 2 Tanjung Pinang dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Pinang dimulai sejak pukul 08.00 WITA. Proses registrasi dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di mana peserta pemilih dipanggil satu per satu berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Peserta yang dipanggil masuk ke bilik pencoblosan untuk menyalurkan hak suaranya setelah melakukan registrasi. Sementara itu, yang lainnya menunggu giliran di tempat yang telah disiapkan oleh penyelenggara( zainal Arifin)