MUBAR, KONGKRITPOST.COM-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) turun langsung melakukan pemantauan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Desa yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menggelar PSL pada tanggal 20 Februari 2024.
Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatinf) KPUD Mubar, La Tajudin Samsul, bersama stafnya, dengan pengawalan kepolisian yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muna, Kompol Muh Ogen, dan personil Polsek Kusambi, serta aparat TNI.
Selain KPUD Mubar, turut serta dalam pemantauan ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Iwan Rombo, didampingi Ketua Bawaslu Mubar dan stafnya.
Kedua TPS yang dipantau adalah TPS 2 Desa Tanjung Pinang dan TPS 2 Desa Laporkainse, yang berada dalam satu Kecamatan di Mubar, yaitu Kecamatan Kusambi.
Pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024, di dua TPS tersebut, sempat dihentikan oleh Bawaslu Mubar karena adanya pelanggaran prosedur.
Menurut Samsul, PSL di dua TPS tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat bersama dan kesiapan pelaksanaannya telah disiapkan dengan menyalurkan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) kepada penyelenggara tingkat bawah.
Samsul menyatakan kepuasannya dengan dilaksanakannya PSL di dua TPS tersebut dan memastikan bahwa pelaksanaannya akan mengikuti asas Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia), Jujur, dan Adil.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, sejumlah warga sudah melakukan pencoblosan di dua TPS tersebut, dengan jumlah pemilih sebelumnya mencapai 67 orang di TPS 2 Desa Lapokainse dan 32 orang di TPS 2 Desa Tanjung Pinang.
Peserta pemilu di TPS 2 Desa Tanjung Pinang yang terdaftar dalam DPT sebanyak 290 wajib pilih, sedangkan yang menerima surat panggilan (Formulir C6) sebanyak 267 orang. Di TPS 2 Desa Lapokainse, peserta pemilu berjumlah 237 orang wajib pilih( Zainal Arifin)