KENDARI, Kongkritpost.com-Seorang pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 1.4 Konsel Bombana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara terindikasi menghalangi tugas peliputan wartawan di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (11/7/2024).
Hal ini diungkapkan oleh seorang wartawan berinisial U, yang datang untuk mengklarifikasi kegiatan pengaspalan di wilayah Konsel Bombana. Saat ingin menemui PPK 1.4, petugas keamanan di dalam kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara malah melarang masuk. Wartawan tersebut hanya diizinkan masuk satu orang untuk menemui PPK di ruangannya.
“Kami datang untuk mengklarifikasi pekerjaan pengaspalan jalan nasional yang diduga tidak sesuai bestek, yang terlihat dalam salah satu video di WhatsApp,” ujar wartawan U. “Namun, kami tidak diperbolehkan masuk, hanya satu orang yang diizinkan masuk.”
Sejumlah wartawan yang hadir di kantor tersebut berniat mewawancarai PPK 1.4 terkait viralnya video pekerjaan jalan yang rusak. Mereka telah mengikuti prosedur dengan mengisi buku tamu dan meminta izin kepada petugas jaga. Namun, mereka tetap dihalangi.
“Kami sudah sesuai prosedur, sudah mengisi buku tamu dan meminta izin. Lagipula kami ke sini untuk mewawancarai tentang pekerjaan yang rusak,” jelas wartawan kepada petugas keamanan.
Tindakan menghalangi tugas jurnalis ini dikecam keras oleh awak media yang hadir. Mereka mengutuk tindakan PPK 1.4 dan meminta evaluasi terhadap pejabat tersebut.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya. Jaminan ini diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta( Usman)