KENDARI, Kongkritpost.com– Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Suharno, MTP, mewakili Pj. Gubernur Sultra, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Purchasing yang digabungkan dengan Axioo Tech Day, Technology Update & Product Showcase di Hotel Sahid Azizah Syahriah, Kamis (4/7/2024).
Dalam laporannya, Plt. Kepala Biro PBJ Provinsi Sultra, Khaerudin, S.T., menjelaskan bahwa acara ini terselenggara berkat kerjasama antara Pemprov Sultra dengan PT. Ayooklik Pantero Tangara, PT. Tera Data Indonesia, dan PT. ASABA. Acara ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, sesuai dengan Perpres 16/2018 tentang PBJ serta INPRES No. 2 Tahun 2022 mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Area Sales Manager PT. Ayooklik Pantero Tangara, Indra Reskia Putra, menambahkan bahwa kegiatan ini dimulai dari permohonan kerjasama yang diajukan oleh PT. Ayooklik Pantero Tangara pada 10 Juni 2024, dengan dukungan dari PT. Tera Data Indonesia dan PT. ASABA. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Perpres 16 tahun 2018 dan Inpres No. 2 tahun 2022, yang bertujuan meningkatkan nilai indeks tata kelola pengadaan.
Indra juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sultra dan para partner seperti Axioo Indonesia atau PT. Karya Data Indonesia dan PT. ASABA yang mendukung acara ini. PT. Ayooklik telah beroperasi di Kendari sejak 2020 dan dipercaya sebagai penyedia E-katalog Nasional serta penyedia barang dan jasa oleh pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga di Sulawesi Tenggara.
Asisten 1 Setda Sultra, yang mewakili Pj. Gubernur Sultra, menekankan pentingnya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Beliau memberikan beberapa arahan, di antaranya:
1. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Mengalokasikan paling sedikit 40% dari anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam negeri.
3. Menggunakan produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%, atau produk yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40%.
4. Mengalihkan proses pengadaan manual ke pengadaan elektronik paling lambat tahun 2023.
5. Memberikan preferensi harga untuk produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25%, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023, menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah diharuskan menetapkan nilai transaksi e-purchasing paling sedikit 30% dari total nilai belanja pengadaan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memastikan pengadaan yang tepat dari segi kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Acara ini resmi dibuka oleh Asisten 1 Setda Sultra, yang berharap para peserta dapat mengikuti bimbingan teknis dengan baik dan menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di OPD masing-masing.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sultra, perwakilan OPD lingkup Pemprov Sultra, pimpinan PT. Ayooklik Pantero Tangara, PT. Tera Data Indonesia, PT. ASABA, serta Kabag dan Kasubag lingkup Biro PBJ Setda Provinsi Sultra( Red)