KENDARI, Kongkritpost.com- Pemerintah Kota Kendari resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari pada Kamis (30/1/2025).Kepala Kanwil DJPB Sultra, Syarwan, menyoroti perubahan peran Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang kini tidak hanya berfungsi sebagai kasir dalam transaksi pembayaran, tetapi juga memiliki tugas yang lebih luas.
“Seiring perkembangan, peran kami semakin kompleks. Melalui Inisiatif Pengelolaan Bersama (IPB), kami bertanggung jawab dalam melakukan analisis, memberikan rekomendasi, serta menyampaikan pendapat kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan keuangan,” ungkap Syarwan.Ia juga menekankan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal dalam membangun komunitas pengelola keuangan negara yang lebih terintegrasi. Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah terkait Tanda Dapat Masuk (TDM), di mana terdapat sekitar 500 TDM di Sultra yang masih tertahan di rekening daerah, sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi, menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap MoU ini memberikan dampak positif dan strategis bagi Pemkot Kendari, terutama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Parinringi menjelaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal transfer dana dari pemerintah pusat. Selain itu, diharapkan dapat memperbaiki sistem pelaporan keuangan agar lebih transparan dan akuntabel( Red)