KENDARI, Kongkritpost.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmen serius dalam mendukung program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2024 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Di bawah instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., Pemprov Sultra segera merespons dengan menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu (5/6/2024) di Kendari.
Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, mewakili Pj. Gubernur. Acara ini dihadiri oleh Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Sekda Sultra menjelaskan bahwa agenda rapat ini mencakup beberapa topik penting yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi. Topik tersebut meliputi:
1. Pendalaman Materi Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024
2. Pembahasan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023
3. Pembahasan Pokir 2025
4. Pengawasan Dana Hibah
5. Progres Proyek Strategis Daerah Tahun 2024
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh KPK untuk memperkuat komitmen dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Sultra,” tutur Sekda Sultra.
Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu mendukung upaya KPK melalui koordinasi, supervisi, dan berbagai kegiatan lainnya yang bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah.
“Saya selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, yang telah menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Sultra,” ucapnya.
Sekda juga berharap arahan serta bimbingan dari Tim KPK melalui Korwil IV terus berlanjut, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sultra. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 6 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebutkan tugas KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi, termasuk instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Sekda Sultra menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar memperhatikan dan menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam MCP. “Saya sampaikan kepada bapak ibu kepala perangkat daerah, agar menyimak dan melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Tim Korsup KPK RI, serta menyiapkan dokumen-dokumen diperlukan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” pesan Jenderal ASN Provinsi Sultra ini.
Sekda berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat besar, terutama dalam upaya pencegahan korupsi di Provinsi Sultra.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, termasuk Bapak Ramdhani selaku Anggota Satgas 4.2 PIC Korsup Wilayah Sultra, Ibu Epakartika Anggota Satgas 4.2 PIC Korsup Wilayah Sulawesi Selatan, Bapak Iwan Lesmana Anggota Satgas 4.2 – PIC Korsup Wilayah Sulteng dan Sulbar, Bapak Luthfikal Addiputra Anggota Satgas 4.2, dan Ibu Angelia Anggota Satgas 4.2.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara Pemprov Sultra dan KPK, diharapkan program pencegahan korupsi terintegrasi dapat berjalan lancar dan efektif, serta membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tenggara( Red)