KENDARI,Kongkritpost.com- Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyajikan gambaran tentang pengelolaan lingkungan Sultra kepada Tim Panel dalam penilaian virtual Nirwasita Tantra 2023 yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Sultra pada Jumat (29 Desember 2023).
Nirwasita Tantra merupakan penghargaan dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada pemimpin daerah yang berhasil merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan berkelanjutan, yang secara signifikan meningkatkan kualitas lingkungan di wilayahnya.
“Pada kondisi lingkungan Sultra, kami beruntung dapat melaporkan bahwa keadaannya baik. Ini terbukti dari Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Air Laut (IKAL), Indeks Kualitas Lahan (IKL), dan Indeks Kualitas Lingkungan (IKLH), yang semua melebihi target nasional maupun target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” ungkap Andap saat memulai presentasinya.
“Saat ini, IKU kita mencapai 92,83, melampaui target nasional sebesar 84,4 dan target RPJMD 2018-2023 sebesar 89,13. Selain itu, IKA mencapai 61,28, lebih tinggi dari skor nasional 55,4 dan target RPJMD 2018-2023 sebesar 53,35. Lebih lanjut, IKAL sebesar 79,64, melebihi skor nasional 60 dan target RPJMD 2018-2023 sebesar 75,81. IKL berada pada 74,86, sedikit di bawah target RPJMD 2018-2023 sebesar 77,14. Terakhir, IKLH mencapai 78,41, melampaui target RPJMD 2018-2023 sebesar 74,05 dan menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada pada 73,79,” rinci Andap.
Untuk menangani empat isu prioritas lingkungan, seperti pertambangan, pengelolaan sampah, perubahan penggunaan lahan, dan pencemaran laut, Pemerintah Provinsi Sultra telah menerapkan delapan regulasi:
1. Peraturan Gubernur Sultra No. 30 tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Jenis Sampah Serupa.
2. Peraturan Gubernur No. 48 tahun 2021 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Rencana Energi Daerah.
3. Peraturan Daerah No. 2 tahun 2021 tentang Rencana Energi Daerah Sultra.
4. Keputusan Gubernur No. 701 tahun 2022 mengenai Pembentukan Tim Terpadu untuk Reklamasi dan Rehabilitasi Kawasan Eks Tambang dan Pembangunan Kawasan Terintegrasi.
5. Keputusan Gubernur No. 603 tahun 2023 tentang Status Darurat Kekeringan.
6. Rancangan Peraturan Gubernur tahun 2023 tentang Bank Sampah.
7. Rancangan Peraturan Gubernur tahun 2023 tentang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai.
8. Rancangan Peraturan Gubernur tahun 2023 tentang Pengelolaan Kualitas Air di 8 Daerah Aliran Sungai di Sultra.
Selain itu, berbagai langkah telah diambil untuk menangani masalah lingkungan, termasuk survei bersama untuk sengketa lingkungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, verifikasi lapangan dan administratif, serta penegakan hukum yang mencakup penyelesaian di luar pengadilan dan memberlakukan sanksi administratif pada perusahaan yang melanggar, ungkap Andap.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sultra telah melaksanakan berbagai inisiatif inovatif untuk menangani isu lingkungan:
1. Revitalisasi PLTS di Muna Barat dan Buton Selatan.
2. Distribusi bak air di 15 lokasi di Kota Kendari dan 3 lokasi di Konawe Selatan.
3. Bantuan sanitasi (MCK Individu) di 14 lokasi di Buton Selatan.
4. Budidaya Larva Maggot di tiga kabupaten untuk mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem di Konawe, Muna Barat, dan Buton Tengah.
5. Rehabilitasi ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi di Pulau Bokori, Konawe.
6. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pelabuhan Perikanan Wameo.
7. Rehabilitasi terumbu karang dengan metode transplantasi buatan menggunakan beton dari abu batubara di Desa Tanjung Tiram sebanyak 1.400.
“Kami bertekad menangani isu-isu ini demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi kita semua,” tegas Penjabat Gubernur.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, AM, SH., M.SI, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam mengelola lingkungan Sultra, menekankan dukungan mereka terhadap kebijakan dan langkah-langkah terbaru yang diambil oleh pemerintah provinsi dalam hal ini.
Kegiatan ini juga turut hadir sebagai Tim Panelis Nirwasita Tantra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2023 yakni Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo MS, Prof. Dr. Lilik Budi Prasetyo M.Agr, Dr. Ir. Suryo Adiwibowo MS, Chalid Muhammad SH, Henry Subagiyo SH. MH, dan Ir. Brigitta Isworo Laksmi.( Red)