BUSEL, Kongkritpost.com-Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/12 terkait optimalisasi peningkatan ekonomi di wilayah ibu kota Kabupaten Buton Selatan. Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di lingkungan Kabupaten Buton Selatan, sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal.
Ridwan Badallah menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi merupakan proses perubahan kondisi ekonomi yang dilakukan secara berkesinambungan. Tujuannya adalah menjadikan Buton Selatan sebagai pusat ekonomi utama di daerah, dengan peningkatan pendapatan masyarakat yang merata hingga ke lapisan bawah (trickle down effect).
“Melalui langkah strategis yang terukur dan evaluatif, aktivitas birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat menjadi pemicu penguatan rantai ekonomi di Buton Selatan,” ujar Ridwan Badallah pada Selasa, 24 Desember 2024.
*Poin-Poin Kebijakan dalam Surat Edaran*
Surat edaran tersebut memuat beberapa poin penting yang harus dilaksanakan oleh perangkat daerah:
1. Kewajiban Kepala Perangkat Daerah:
a. Mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja masing-masing untuk berdomisili sementara di ibu kota Kabupaten Buton Selatan, minimal tiga hari dalam sepekan.
b. Mendorong pengadaan belanja alat tulis kantor (ATK), konsumsi, dan kebutuhan lainnya dengan memanfaatkan produk lokal dari wilayah Kabupaten Buton Selatan.
c. Mengarahkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan agar berpusat di ibu kota kabupaten.
2. Pengecualian untuk ASN Tertentu:
ASN yang bertugas di luar ibu kota Kabupaten Buton Selatan dikecualikan dari kewajiban berdomisili sementara. Pengecualian berlaku bagi:
1. Tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan di luar wilayah ibu kota kabupaten.
2. Guru di satuan pendidikan dasar di luar wilayah ibu kota kabupaten.
3. ASN yang bertugas di kantor kecamatan di luar Kecamatan Batauga.
3. Monitoring dan Evaluasi:
Setiap kepala perangkat daerah dan camat Batauga diwajibkan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan ini, termasuk domisili ASN, pengadaan barang lokal, serta kegiatan yang diselenggarakan di wilayah kabupaten. Laporan hasil monitoring harus disampaikan kepada Bupati Buton Selatan.
4. Efektivitas Kebijakan:
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2025.
Surat edaran ini diharapkan menjadi panduan dalam upaya menggerakkan perekonomian lokal dan memperkuat peran ibu kota Kabupaten Buton Selatan sebagai pusat ekonomi daerah.
Dengan kebijakan ini, Ridwan Badallah berharap ASN dapat berperan aktif dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal, sehingga kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buton Selatan dapat terus meningkat( Usman)