KENDARI, Kongkritpost.com– Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023. Pemaparan ini berlangsung pada Sidang Paripurna DPRD, Senin (10/6/2024).
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Prov. Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH., M. Si, setelah dipastikan memenuhi kuorum sesuai pasal 102 ayat (1) huruf c tentang peraturan tata tertib dewan.
Dalam pidatonya, Pj. Gubernur sultra Andap Budhi Revianto menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sultra Tahun Anggaran 2023, menggambarkan pencapaian program dan kegiatan sepanjang tahun 2023. LKPJ ini didasarkan pada tolok ukur kinerja yang telah disepakati antara pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD, yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018.
Pj. Gubernur sultra menjelaskan, LKPJ 2023 mencakup dua hal utama: pertama, pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD 2023, hasil kesepakatan antara pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan Gubernur H. Ali Mazi.,S.H dan DPRD periode 2019-2023; kedua, pencapaian pelaksanaan program dalam APBD Perubahan 2023, kesepakatan Pemprov. Sultra di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto dan DPRD periode 2023 sampai sekarang.
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional bagi pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pj. Gubernur sultra juga menginstruksikan jajaran Pemprov. Sultra agar Ranperda ini dirumuskan dengan mempertimbangkan dua hal penting: rekomendasi DPRD Prov. Sultra dari laporan panitia khusus atas hasil pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2023, dan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov. Sultra tahun 2023.
Dalam rekomendasinya, DPRD memberikan dasar hukum laporan keterangan pertanggungjawaban dan saran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta masyarakat Sultra atas dukungan mereka dalam meningkatkan pelayanan publik yang tertuang dalam kebijakan APBD 2023.
“Kami haturkan pula terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara, atas dukungan untuk memperbaiki pelayanan publik. Mohon awasi terus kinerja kami, berikan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan pembangunan di segala bidang kehidupan,” ucap Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto.
Acara tersebut dihadiri oleh Danrem 143 Haluoleo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, perwakilan Forkopimda Sultra, Kepala Kantor Kemenkumham Sultra, Kepala OPD lingkup Pemprov, dan pejabat terkait lainnya( Red)