KENDARI, Kongkritpost.com– Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Prov. Sultra dengan acara Pokok Penjelasan/Pidato Pengantar Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Prov. Sultra Tahun Anggaran 2023 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Senin, 25 September 2023.
Dalam Pidato Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menjelaskan Pidato Pengantar Keuangan Tahun anggaran 2023, mewakili Pemprov. Sultra menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sultra atas kerja kerasnya dalam memenuhi tugas konstitusional berupa politik anggaran dalam rangka pembahasan rancangan perubahan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Provinsi Sultra tahun 2023.
Terus Andap pidato nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sultra tahun 2023 diawali dengan kronologis pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) prioritas dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023
Maka untuk arsip laporan hasil pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Sultra atas pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2023.
Sebab ada 2 yaitu: pertama tahapan pembahsan diawali pidato pengantar Gubernur Sultra (2018-2023), H. Ali Mazi, pada Jumat, 1 September 2023
Kedua rapat dilakukan selama 7 (tujuh) hari dengan 4 kesepakatan dan kesepahaman yakni: pertama adanya perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023 perubahan THD kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, kedua rancangan perubahan PPAS tahun 2023 disepakati perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintah dan program/kegiatan.
Maka perubahan rencana pembiayaan daerah tahun 2023, ketiga target pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6% atau senilai Rp. 97.643.346.250 dan keempat belanja mengalami kenaikan 8,2% atau sebesar Rp. 403.082.659.320.
“Saya ditetapkan sebagai Pj. Gubernur Sultra pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023 dengan Keputusan Presiden nomor 74/P/2023 tentang pengangkatan Pj. Gubernur, selanjutnya pada hari Rabu 6 September 2023 saya dilantik oleh Mendagri RI atas nama Presiden RI pada hari Jumat 8 September 2023 bertempat di ruang pola bahteramas, Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023 H. Ali Mazi, dan H. Lukman Abunawas, saat itu dengan menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada saya selaku Pj. Gubernur Sultra, Senin 18 September 2023 diagendakan rapat paripurna DPRD Prov. Sultra dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama atas perubahan PPAS tahun 2023,” bebernya.
“Pada kesempatan tersebut saya memohon, rapat paripurna untuk menunda penandatanganan dikarenakan membutuhkan waktu pendalaman dan rapat internal bersama TAPD atas materi KUA-PPAS yang belum disampaikan secara utuh kepada Pj. Gubernur,” sebutnya
Kemudian pada Senin, 20 September 2023, Pj. Gubernur dan TAPD melakukan rapat internal dengan 4 (empat) fokus pembahasan yaitu ;
Pertama apa yang akan dikerjakan seluruh jajaran perangkat daerah sehingga kebijakan pembangunan yang dijabarkan dalam program dan kegiatan/sub kegiatan APBD perubahan 2023 sesuai dengan dasar hukum, tepat alasan dan sasaran,serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua alokasi anggaran yang sesuai arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Ketiga program dan kegiatan/sub kegiatan yang dirancang perangkat daerah tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat diseluruh Kabupaten/Kota.
Dan keempat diawali dengan pendataan desa/kelurahan untuk menghasilkan data terkait kebutuhan dan kondisi rill masyarakat, serta potensi daerah.
Berdasarkan hasil rapat Pj. Gubernur dan TAPD Prov. Sultra pada Kamis 21 September 2023 dijadwalkan kembali rapat paripurna DPRD Prov. Sultra dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama atas perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023.
Penyampaian arahan Presiden RI ada 8 (delapan) Prioritas program Januari 2023 yaitu:
1. Kendalikan inflasi, pantau langsung harga di lapangan, hati-hati mengatur tarif PDAM, angkutan umum dan lain-lain
2. turunkan kemiskinan ekstrim sampai target 0% pada tahun 2024
3. focus turunkan stunting
4. perhatikan investasi, jangan ada izin yang berbulan-bulan
5. pastikan APBD dibelanjakan untuk produk-produk buatan dalam negeri
6. Kabupaten/Kota harus mulai mendesain wilayahnya dengan baik sehingga memiliki diferensiasi dan memaksimalkan potensi daerah
7. jaga stabilitas politik dan keamanan menuju pada pemilu 2024
8. jamin kebebasan beragama, jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan
Kemudian arahan Mendagri RI ada 5 (lima) hal yaitu: pertama desa memiliki peran sentral sebagai system administrasi pemerintah terkecil di Indonesia, kedua upaya mendukung pembangunan desa/kelurahan: regulasi, organisasi dan anggaran, ketiga pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan
Maka data untuk menjadi dasar kebijakan dalam pembangunan, keempat keberadaan data desa presisi memberi manfaat untuk pembangunan desa, mendatangkan sumber lapangan pekerjaan baru untuk meningkatkan kesejahteraan desa dan kelima melibatkan perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan desa.
Untuk kepentingan data akurat bagi kebijakan pembangunan ada 4 (empat) yaitu 1. Program dan kegiatan/sub kegiatan yang dirancang perangkat daerah tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh Kab/Kota, 2. Kesejahteraan: terpenuhnya hak konstusional masyarakat atas (1) sandang, pangan dan papan, (2) pendidikan dan kebudayaan, (3) kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial, (4) kehidupan sosial, perlindungan hukum dan ham, (5) infastruktur dan lingkungan hidup yang baik, 3. Kebijakan pembangunan untuk mewujudkan kesejateraan masyarakat membutuhkan data dasar yang akurat dan 4. Perlu pendataan desa/kelurahan untuk menghasilkan data terkait kebutuhan dan kondisi rill di masyarakat serta potensi daerah.
Maka pada rapat paripurna, Kamis, 21 September 2023 selaku Pj. Gubernur Sultra menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) atas Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dengan catatan program dan kegiatan/sub kegiatan PD dalam KUA-PPAS 2023 yaitu sesuai arahan Presiden, sesuai arahan Mendagri RI dan sesuai rencana kerja pemerintah yang harus tergelar dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov. Sultra.
“Saya percaya dengan komitmen kita bersama untuk tercapainnya kesejahteraan masyarakat Sultra yang juga merupakan konstituen para wakil rakyat, kita dapat menyelesaikannya dengan baik. Saya berharap pembahasan ini dapat berjalan lamcara sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama, dengan dilandasi semangat kebersamaan dan pengabdian kita yang tulus kepada Masyarakat,” tutup Pj Gubernur Sultra.
Hadir dalam Rapat Paripurna Wakil Ketua DPRD II dan III Sultra, Forkopimda Sultra, Kajati Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sultra, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Kakanwil Kemenkum Ham Sultra, Sekretaris Daerah Sultra, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov. Sultra dan para pejabat terkait. (Rilis)