KENDARI, Kongkritpost.com-Persoalan tambang yang tengah menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara mengundang perhatian Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr. (HC) Andap Budhi Revianto, SIK, MH. Melalui Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., pada Rabu (22/1/2025), pemerintah provinsi menegaskan kembali bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Hal ini juga berlaku untuk kedatangan para investor tambang yang sebelumnya telah memenuhi berbagai persyaratan dari pemerintah pusat dan daerah.
Sekda Sultra menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi seluruh kepentingan masyarakatnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh bertindak gegabah, terutama dalam isu-isu terkait pengelolaan tambang. Semua kebijakan telah melalui kajian yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sesuai dengan payung hukum yang berlaku, termasuk undang-undang dan peraturan daerah.
Sebagai contoh, kasus PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Konawe Kepulauan. Pemerintah provinsi tidak bisa mengintervensi proses hukum yang masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan.
Saat ini, Kementerian Kehutanan masih menunggu hasil Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 403 K/TUN/TF/2024 tertanggal 7 Oktober 2024.
Masyarakat boleh menyuarakan pendapatnya, karena kita berada dalam negara demokrasi. Begitu juga dengan PT GKP, mereka berhak memperjuangkan hak-hak mereka. Namun, masing-masing pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kita semua harus menghormati proses yang masih berjalan demi menjaga stabilitas daerah dan iklim investasi yang kondusif,” tegasnya.
*Penjelasan Teknis Dinas ESDM Sultra*
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si., memberikan penjelasan terkait proses hukum yang melibatkan PT GKP. Menurutnya, hingga kini Kementerian Kehutanan belum mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP. Berdasarkan surat Kementerian LHK RI pada Desember 2024, keputusan tersebut masih menunggu hasil Peninjauan Kembali.Selain itu, PT GKP tetap memiliki izin operasi berdasarkan sejumlah SK yang telah diterbitkan, di antaranya SK Bupati Konawe Tahun 2010 dan SK Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2014, dengan masa berlaku hingga 2028. PT GKP juga telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya untuk tahun 2024-2026 serta memiliki izin penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan pada 2014.
Namun, dalam perjalanannya, terjadi gugatan terhadap IPPKH PT GKP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tingkat pertama, pengadilan memenangkan gugatan masyarakat dan memerintahkan pencabutan IPPKH PT GKP. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, putusan tersebut dibatalkan. Putusan akhir di tingkat kasasi oleh MA kembali memenangkan penggugat.
Dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan untuk menghindari permasalahan hukum baru di masa depan, pemerintah provinsi menunggu finalisasi proses hukum yang berlangsung di tingkat pusat,” ujar Andi Azis.
Ia menambahkan, sesuai dengan data yang ada, PT GKP tetap berhak melaksanakan kegiatan operasinya selama mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat maupun kepentingan daerah( Red)