KONSEL, Kongkritpost.com-Diduga melakukan pemerkosaan oknum kepala desa berinisial ST harus berhadapan dengan aparat kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konsel.
Buntut laporan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FWN itu ST akhirnya diamankan di Polres Konsel dan sedang dalam proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Konsel.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Henfranto Tandirerung, membenarkan atas laporan dari FWN.
Diketahui, korban FWN (26) warga Desa Ambakumina Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaporkan kejadian tindak pidana Pemerkosaan di Polres Konsel terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) inisial ST. Kejadian tersebut dilaporkan oleh FWN di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Konsel pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 21. 30 Wita.
Kasat Reskrim AKP Henfranto Tandirerung, mengatakan bahwa kejadian dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 21.15 Wita di Desa Ambakumina Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel dan saat ini Selasa, (12/09/2023) perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dipimpin oleh Bripka Nurjanah.
“Adapun perkara dugaan pemerkosaan terhadap FWN sedang dalam proses hukum oleh Unit PPA dan setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Henryanto.
Selain itu, Kasat Reskrim yang berdarah Toraja tersebut menyampaikan bahwa, oknum kades inisial ST sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Konsel.
“Oknum kades inisal ST kami amankan di Sat Reskrim Polres Konsel untuk selama 1 x 24 jam, dan apabila dalam pemeriksaan terbukti melalukan tindak pidana pemerkosaan akan kami lakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim.
Masih kata AKP Henryanto Tandirerung, bahwa modus operandi atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik.
“Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari Tim Penyidik yang menangani perkara,” pungkas Henryanto. (Sumber : Polres Konsel)