JAKARTA, Kongkritpost.com-Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ujar Arnol pada wartawan Jumat, (26/1/2024) Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N), lembaga pemuda Sultra di Jakarta, secara aktif menyuarakan isu dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut.
HP21N mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar tidak mengeluarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. Binanga Hartama Raya dan segera mencabut izin usahanya. Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menyoroti maraknya dugaan tambang ilegal di Sultra dan dugaan penggunaan dokumen terbang dalam pengajuan RKAB.
Arnol menekankan perlunya pemerintah mengevaluasi secara detail laporan RKAB setiap perusahaan tambang, khususnya PT. Binanga Hartama Raya. Dia menuduh perusahaan ini terlibat dalam praktik dugaan jual beli dokumen terbang di beberapa wilayah pertambangan.
Dokumen PT. Binanga Hartama Raya diduga digunakan oleh perusahaan ilegal untuk mengangkut dan menjual bijih nikel ilegal dari WIUP PT. Antam Blok Mandiodo. Arnol menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Arnol juga mengingatkan bahwa praktik dugaan ilegal ini dapat berdampak negatif pada masyarakat, termasuk menghambat pembangunan daerah dan memicu konflik horizontal. HP21N mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk tidak mengeluarkan RKAB PT. Binanga Hartama Raya dan segera mencabut izin usahanya tegas Arnol
Hingga berita ini ditayangkan, direktur utama PT. Binanga Hartama Raya belum berhasil ditemui untuk kepentingan konfirmasi. (Usman)