KENDARI, Kongkritpost.com– Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsuddin SH., MH., CIL menolak pihaknya disebut mengkriminalisasi delapan orang warga yang sempat melakukan penolakan keberadaan PT WIN.
Samsuddin menjelaskan pihak yang menyebut mengkriminalisasi itu harus belajar lagi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Bahwa terjadinya pro dan kontra warga sekitar pertambangan yang menghalang-halangi operasi pertambangan, perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menurut Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Jadi pelaporan delapan warga itu bukan terkait penolakan, yang kita laporkan di Polres Konsel terkait masalah menghalang halangi kegiatan aktivitas pertambangan PT WIN. Dimana kita merujuk pada pasal 162 undang undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan perubahan undang undang No 3 tahun 2002 atas perubahan undang-undang No 4 2009,” kata Samsuddin, di Konsel, pada 15 Oktober 2023.
Ia menuturkan kedelapan orang warga ini sebelumnya sudah di wanti-wanti agar jangan pernah menghalangi atau menghentikan aktivitas pertambangan. “Awalnya saya sudah ingatkan mereka, tetapi mereka tidak indahkan juga apa yang telah saya sampaikan, dan sekarang ini proses hukum masih berjalan,” bebernya.
Kata Samsuddin, penegak hukum bisa menindak siapa pun yang menghalang-halangi aktivitas penambangan dan itu berlaku pada Pasal 162 juncto Pasal 136 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Biarkan hukum menjadi panglima tertinggi buat kita,” sebutnya.
Saat ditanya awak media kapan kedelapan warga tersebut akan diperiksa di Polres Konsel, Samsuddin mengatakan tadi sudah ada pemberitahuan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada kedelapan warga itu pertanggal 13 Oktober 2023 untuk klarifikasi. “Jadi sifatnya masih klarifikasi terkait kegiatan menghalang halangi kegiatan pertambangan, apa dasar hukumnya menghentikan maka kita berbicara aturan saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut Samsuddin menjelaskan, perusahaan tambang dalam operasionalnya punya aturan dan harus mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Jika bicara aturan pertambangan apa ada aturan menghentikan pertambangan yang jelas telah legal dan bukan kegiatan tambang ilegal. Pada prinsipnya dalam menghentikan pertambangan ketika tiba-tiba lahan kita diolah maka itu kita hentikan tetapi jika itu lahan kita sendiri yang sedang kita olah tetapi dihentikan, dimana dasar hukumnya,” ujarnya.
Sementara pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan warga Desa Torobulu yang mencari haknya. Namun, kata dia, saya sampaikan dari awal silakan mencari hakmu, tetapi jangan menggangu hak orang lain.
“Kita ini masing-masing punya hak dan kewajiban. Perusahaan punya hak dan kewajiban, masyarakat juga punya hak dan kewajiban dan kewajiban ini jangan kita saling mengabaikan satu sama lain sebab perusahaan juga tidak boleh mengabaikan kewajibannya dan haknya,” tuturnya.
Kepada masyarakat Desa Torobulu, Samsuddin selaku kuasa hukum PT WIN menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, apalagi di momen politik ini banyak orang bisa di manfaatkan untuk mencapai tujuannya.
“Jadi masyarakat jangan mau terprovokasi dengan hal hal yang yang membuat dirinya bisa terjebak dan terjerumus, kita tidak tau yang datang siapa dan punya kepentingan apa, ini tahun politik,” kata dia. (Usman)