KENDARI, Kongkritpost.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan persidangan atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari 14 gugatan yang diajukan, sebanyak 13 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sementara 1 perkara dari Kabupaten Buton Tengah akan berlanjut ke sidang pembuktian.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, MK menggelar 10 sidang sengketa hasil Pilkada dari berbagai daerah di Sultra, termasuk Pemilihan Gubernur. Semua permohonan yang diajukan dalam sidang hari pertama dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Berikut daftar lengkapnya:
1. Kota Baubau – Perkara No. 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin)
2. Kabupaten Wakatobi – Perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Hamirudin dan Muhamad Ali)
3. Kabupaten Konawe Selatan – Perkara No. 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke)
4. Kabupaten Muna – Perkara No. 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan)
5. Kabupaten Kolaka Utara – Perkara No. 153/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Sumarling dan Timber)
6. Gubernur Sulawesi Tenggara – Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan)
7. Kabupaten Konawe Utara – Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Sudiro dan Raup)
8. Kabupaten Buton – Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Syaraswati dan Rasyid Mangura)
9. Kota Kendari – Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemohon: Abdul Rasak dan Afdhal)
10. Kabupaten Buton Selatan – Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin)
Pada Rabu, 5 Februari 2025, MK kembali menggelar sidang untuk 4 sengketa Pilkada lainnya. Tiga permohonan kembali ditolak, sementara satu perkara dari Kabupaten Buton Tengah dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
1. Kota Kendari – Perkara No. 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemohon: Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin) – Tidak dapat diterima
2. Kabupaten Buton Selatan – Perkara No. 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Hardodi dan La Ode Amiruddin) – Tidak dapat diterima
3. Kabupaten Konawe Kepulauan – Perkara No. 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman) – Tidak dapat diterima
4. Kabupaten Buton Tengah – Perkara No. 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: La Andi dan Abidin) – Lanjut ke sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025
Dengan ditolaknya 13 dari 14 sengketa Pilkada, hasil resmi Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara semakin kuat. Satu perkara yang masih berlanjut di Kabupaten Buton Tengah akan menentukan apakah ada perintah untuk pemungutan suara ulang atau perubahan hasil pemilihan di daerah tersebut.
Masyarakat kini menanti kelanjutan proses di MK, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan KPU di masing-masing daerah diharapkan dapat menindaklanjuti putusan ini dengan bijak dan transparan.
Putusan MK ini menjadi cerminan bahwa proses demokrasi telah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan para kandidat yang tidak berhasil diharapkan dapat menerima hasil ini dengan lapang dada demi stabilitas dan kemajuan daerah( Red)