KOLAKA, Kongkritpost.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar telah menggemparkan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Inisial AJR telah dilaporkan ke Polres Kolaka terkait kasus ini dengan nomor SP2HP: B/8/I/2024/Reskrim. Meski penyelidikan telah dilakukan, hingga saat ini belum ada proses hukum yang berjalan.
Beberapa korban dilaporkan mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ridayani, salah satu korban, menyerukan agar Polda Sultra segera bertindak terhadap pelaku.
Meskipun telah dilaporkan ke Polres Kolaka, belum ada tindakan yang diambil. Ridayani dan korban lainnya meminta Polda Sultra untuk menindak pelaku penipuan dan penggelapan BBM di Kolaka.
Menurut ibu bernisial R, pelaku bernama ARJ telah melakukan Pesan Order dengan perusahaan miliknya dengan menggunakan surat perjanjian dan sertifikat tanah palsu jelasnya Senin (11/3/2024)
“Pelaku telah memesan barang namun belum membayarnya, dengan menyerahkan surat perjanjian dan sertifikat tanah palsu. Kami merasa terkesan bahwa pelaku kebal hukum, mungkin ada bekingan dari oknum anggota TNI (lantamal) istri pelaku sendiri,” ungkapnya.
Ridayani menambahkan bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban, tetapi juga beberapa temannya. Mereka berharap Polres Kolaka segera bertindak dan menangkap pelaku, serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat, sementara korban menantikan keadilan dari pihak berwajib( Usman)