KENDARI, Kongkritpost.com- Kabar gembira berembus di Sulawesi Tenggara. Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sultra bersiap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Anggaran fantastis, Rp 80 miliar lebih, telah dikunci untuk pencairan.
Tak main-main, pembayaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sesuai aturan, THR mulai dicairkan 17 Maret 2025, beriringan dengan PNS pusat, TNI, dan Polri.
Sekretaris BPKAD Sultra, Zain Narsal, menegaskan, THR tahun ini tetap mengacu pada rumus klasik: satu bulan gaji pokok plus tunjangan melekat. Namun, ada bumbu tambahan bagi ASN daerah: Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ujarnya dikutip Perdetiknews Rabu (12/3/2025)
“Besaran TPP ini bergantung pada kondisi keuangan daerah,” ujarnya. Dengan kata lain, ada ruang fleksibilitas. Daerah yang kasnya longgar bisa memberikan lebih, sementara yang pas-pasan harus berhitung cermat.
Dari Rp 80.138.557.788 yang dialokasikan, dana ini akan didistribusikan ke 16.881 ASN dan PPPK, yang terdiri dari 11.326 PNS dan 5.553 PPPK.
THR bukan sekadar bonus Lebaran. Di balik angka Rp 80 miliar itu, ada potensi pergerakan ekonomi daerah. Daya beli meningkat, sektor konsumsi menggeliat, pasar lokal bergairah. Namun, ada pertanyaan besar: Mampukah Pemprov Sultra menjaga keseimbangan fiskal?
Jika pengelolaan tak hati-hati, beban keuangan daerah bisa membengkak. Namun, jika tepat sasaran, kebijakan ini bisa menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi daerah.
Tak hanya sebagai insentif bagi ASN dan PPPK, Pemprov Sultra berharap THR ini dimanfaatkan secara cerdas. “Prioritaskan kebutuhan pokok, jangan boros di euforia sesaat,” pesan Zain.
Dengan skema THR yang lebih fleksibel dan berbasis kemampuan daerah, Pemprov Sultra menunjukkan keseriusan dalam mengelola kesejahteraan ASN tanpa melupakan keseimbangan anggaran. Kini, tinggal bagaimana ASN dan PPPK memanfaatkan rezeki ini dengan bijak( Red)