KONSEL, Kongkritpost.com- Narasi yang menuding Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo menerima kucuran dana puluhan juta rupiah setiap bulan dari perusahaan pertambangan nikel PT. Win yang ada di Kabupaten Konsel dinilai menyesatkan.
Betapa tidak, tudingan itu dilayangkan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Selatan (IPPMI Konsel) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) dan pelataran gedung utama Dirjen Minerba Kementerian SDM RI, pada Selasa, (23/1/2024).
Dalam narasi itu disebutkan bahwa kucuran dana yang dikeluarkan oleh pihak PT. Win kepada Kapolres Konsel sebagai upaya pihak perusahaan mengamankan aktivitas pertambangannya.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo dalam siaran persnya, Selasa 23 Januari 2024 membantah tuduhan yang tanpa dasar, menuduh bahwa dirinya menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan dari perusahaan tambang PT WIN.
“Saya sudah bertugas sebagai Kapolres Konsel selama kurang lebih 2 tahun, dan tidak pernah menerima atau pun bahkan meminta kepada pihak perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel termasuk PT. Win untuk memberikan sesuatu barang ataupun uang,” kata Kapolres Konsel.
Begitupun dirinya tidak menampik mendukung adanya investasi yang ada di wilayah Kabupaten Konsel, karena menurutnya investasi tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di Kabupaten Konsel.
“Polri khususnya di Polres Konsel justru mendukung pihak investor yang datang di Kabupaten Konsel, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya meminta perusahaan untuk memberikan setoran kepada kita, narasi seperti itu tidaklah benar,” tegas Wisnu Wibowo.
Sementara berkaitan dengan adanya tindakan pidana penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak PT. Win, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, menjelaskan bahwa pihak penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung, telah melakukan pengecekan lokasi bersama-sama pihak BPN Kab. Konsel dan hasilnya adalah tidak diketemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak PT. Win.
“Untuk perkara penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada pihak PT. Win, pihak penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama-sama pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konsel dan hasilnya, lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi lahan IUP PT. Win,” terang Kapolres Konsel.
“Jadi narasi saya ikut melindungi PT WIN dan menerima jatah puluhan juta rupiah setiap bulannya merupakan narasi kebencian dan menyesatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, terpisah Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung, menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT. Win tentang tindak pidana menghalang-halangi aktivias pertambangan.
“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT. Win yaitu tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan, dan proses penyidikan sedang berjalan,” jelas dia.
Henryanto juga menyampaikan bahwa, latar belakang dari adanya penghalangan aktivitas pertambangan tersebut adalah warga masyarakat menuduh pihak PT. Win melakukan penyerobotan lahan masyarakat dan melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.
“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke pihak PT. Win, kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel dan hasilnya pihak PT. Win dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya, sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup yang mana pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji Laboratorium,” beber Kasat Reskrim( Usman)