KENDARI, Kongkritpost.com- Mewakili Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, menerima kunjungan Direktur Kerjasama HAM Direktorat Jenderal HAM, Dr. Harniati, S.H., LLM, didampingi Kadivyankumham, Hidayat, bersama rombongan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra. Pertemuan ini berlangsung pada Selasa (16/7/2024) di Kantor Gubernur Sultra.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sultra menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2021-2025. Pelaksanaan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Kerja Sama HAM.
“Kunjungan ini terkait monitoring capaian target Aksi HAM di Provinsi Sultra, yang dimulai sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024,” jelas Asrun Lio.
Selain memantau hasil pelaporan Aksi HAM di Sultra, kunjungan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai substansi Aksi HAM, komitmen, dan motivasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung capaian dari RANHAM tersebut. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dan pelaksanaan Aksi HAM Daerah menjadi sangat penting,” tambahnya.
Asrun Lio juga berharap, melalui aksi HAM ini, semua pihak dapat terdorong untuk bersama-sama melaksanakan penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM terhadap semua kelompok sasaran, baik itu anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, maupun masyarakat adat.
“Daerah tentu menyambut baik hal ini, sebab secara tidak langsung, program ini menjadi tanda kesungguhan dan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen, khususnya dalam mengintegrasikan kebijakan hingga program pemerintah di bidang hak asasi manusia ke dalam agenda pembangunan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Ini akan menjadi agenda pembangunan bersama yang bersifat nasional,” ujar Asrun Lio.
Kunjungan ini diharapkan mampu mendorong percepatan dan penyempurnaan pelaksanaan RANHAM di Provinsi Sultra, sehingga hak asasi manusia dapat lebih terjamin dan terintegrasi dalam setiap kebijakan dan program pembangunan daerah( Red)