KENDARI, Kongkritpost.com- Isu dugaan peniagaan BBM industri ilegal yang menyeret nama PT Tiga Dara Perkasa Sultra dibantah keras pihak perusahaan.

Penanggung jawab perusahaan, Edi Santoso, menegaskan seluruh aktivitas usaha yang dijalankan legal dan memiliki dasar perizinan resmi.

Menurutnya, tuduhan yang beredar di tengah masyarakat maupun dalam pemberitaan salah satu media online di Kendari tidak benar dan cenderung menyesatkan publik.

“Itu tidak benar. Perusahaan kami beroperasi secara sah,” tegas Edi Santoso Minggu (19/4/2026)

Ia menjelaskan, PT Tiga Dara Perkasa bergerak di bidang transportir BBM dan telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung untuk menjalankan kegiatan usaha.

Di antaranya, izin pemberitahuan melakukan kegiatan usaha (PMKU), dokumen kepelabuhanan dari pihak syahbandar, serta administrasi lain yang berkaitan dengan distribusi BBM.

Selain itu, perusahaan juga disebut memiliki Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Edi menegaskan seluruh proses distribusi BBM industri dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan perusahaan terbuka apabila ada aparat berwenang atau instansi terkait yang ingin melakukan pemeriksaan maupun verifikasi dokumen.

“Kami terbuka jika ingin dicek,” ujarnya.

Menurut dia, informasi dugaan pelanggaran seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan opini liar dan merugikan pihak tertentu.

PT Tiga Dara berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Perusahaan, lanjutnya, berkomitmen menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, dan sesuai regulasi pemerintah.

Di tengah sensitifnya isu energi dan distribusi BBM, klarifikasi seperti ini menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi vonis tanpa dasar*