KENDARI, Kongkritpost.com- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan komitmennya dalam membenahi persoalan tata ruang dan legalitas pertanahan di wilayahnya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang se-Sultra, yang dirangkaikan dengan silaturahmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama forum keagamaan Sultra. Acara berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu, 28 Mei 2025.

Screenshot 20250529 064756 Facebook

Kegiatan ini menjadi momentum penting yang mempertemukan berbagai unsur strategis—dari jajaran kementerian, DPR RI, DPRD, pemerintah kabupaten/kota, hingga tokoh agama dan organisasi masyarakat untuk menyatukan visi soal masa depan ruang dan tanah di Bumi Anoa.

Rapat diawali dengan penyerahan 455 sertifikat tanah secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN kepada Gubernur Andi Sumangerukka. Rinciannya mencakup: 5 sertifikat aset Pemerintah Provinsi Sultra,

Screenshot 20250529 064812 Facebook

265 sertifikat aset kabupaten/kota, 185 sertifikat tanah wakaf (150 untuk masjid, 29 mushola, 1 gereja, dan 5 pura).

“Atas nama Pemprov Sultra, saya menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN. Sertifikat ini sangat penting sebagai dasar hukum, agar aset pemerintah dan rumah ibadah dapat digunakan secara optimal,” ujar Gubernur yang akrab disapa ASR.

Dalam pidatonya, ASR memaparkan perkembangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra yang sempat dikembalikan oleh Kementerian ATR/BPN. Salah satu isu krusial adalah status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia, yang masih menimbulkan tarik-ulur administratif antara Sultra dan Sulsel.

Screenshot 20250529 064830 Facebook

“Pemerintah provinsi telah mengupayakan penyelesaian melalui MoU dengan Sulsel dan konsultasi substansi ke kementerian. Saat ini statusnya masih word, menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

ASR menekankan bahwa revisi RTRW sangat mendesak diselesaikan, mengingat pesatnya pertumbuhan industri nikel dan kehadiran 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Sultra, termasuk kawasan industri, smelter, serta Bendungan Ladongi dan Ameroro.

Screenshot 20250529 064843 Facebook

Di hadapan Menteri ATR/BPN, Gubernur ASR menyampaikan enam poin strategis yang diharapkan bisa menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan nasional:

1. Penataan ruang harus mengintegrasikan pertambangan dan pelestarian lingkungan.

2. RTRW mesti sinkron dengan PSN tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.

3. Keadilan spasial agar masyarakat tak terpinggirkan oleh ekspansi industri.

4. Konektivitas wilayah harus dijaga demi pemerataan ekonomi.

5. Pemerintah daerah harus dilibatkan aktif dalam perumusan RTRW.

6. Penyelesaian batas wilayah, termasuk status Pulau Kawi-Kawia, harus menjadi prioritas.

Screenshot 20250529 064823 Facebook

Menteri Nusron Wahid dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

“Tanah negara harus jelas statusnya—untuk rumah ibadah, fasilitas publik, maupun layanan pemerintahan. Inilah cara kita mencegah konflik dan mendukung pelayanan optimal kepada rakyat,” ujarnya.

Ia juga memaparkan lima arah kebijakan prioritas Kementerian ATR/BPN:

1. Percepatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

2. Digitalisasi layanan pertanahan

3. Penertiban dan pemutakhiran data tanah, terutama di wilayah pesisir dan strategis

4. Koordinasi lintas sektor dalam pemanfaatan ruang

5. Perlindungan ruang publik dan kawasan lindung

Selain itu, Menteri Nusron mendorong optimalisasi Sistem Informasi Geospasial sebagai basis perencanaan pembangunan berbasis data.

“Reforma agraria dan pengadaan tanah untuk PSN tidak bisa hanya dikerjakan pusat. Pemda harus menjadi mitra aktif dalam eksekusinya,” tegasnya.

Pertemuan ini ditutup dengan semangat kolaborasi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan penataan ruang dan pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan dorongan kuat dari pemerintah pusat, Sultra diharapkan mampu menyelesaikan tantangan tata ruangnya, sekaligus membuka jalan bagi pemerataan pembangunan dan perlindungan ruang hidup masyarakat lokal( Red)