KENDARI, Kongkritpost.com- Langkah Komisi XII DPR RI dalam melakukan pengawasan langsung ke wilayah tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka kembali kotak pandora tata kelola sumber daya alam yang paradoksal. Di tengah melimpahnya kekayaan mineral, khususnya nikel, Sultra justru mencatatkan diri sebagai salah satu daerah dengan kemandirian fiskal terendah di Indonesia.
Kunjungan kerja ini berlangsung, dan dihadiri oleh unsur Komisi XII DPR RI, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hasilnya mengungkapkan realitas struktural yang telah lama mengendap: kegagalan transformasi sumber daya alam menjadi kesejahteraan daerah secara sistemik.
“Ini ironis,” ujar Ateng Sutisna, anggota Komisi XII DPR RI. “Sumber daya kita begitu kaya, tapi kontribusinya pada pendapatan asli daerah (PAD) sangat minim.” Ujarnya Pada Jumat (11/7/2025)
Temuan di lapangan menyiratkan adanya governance failure dalam praktik pengelolaan pertambangan. Sejumlah perusahaan diduga tidak menjalankan kewajiban fiskal dengan baik, termasuk pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah, serta dana bagi hasil ke pusat. Lebih jauh lagi, muncul pula laporan mengenai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat, degradasi lingkungan, dan rendahnya partisipasi lokal dalam rantai nilai industri pertambangan.
Secara teori ekonomi pembangunan, kondisi ini menunjukkan apa yang dikenal sebagai “resource curse” atau kutukan sumber daya, di mana kekayaan alam justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat lokal. Terjadi dominasi korporasi tanpa kontrol memadai, serta lemahnya kapasitas negara dalam menegakkan regulasi.
Isu paling krusial muncul pada aspek lingkungan hidup. Komisi XII menyoroti ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam melakukan reklamasi—kewajiban ekologis untuk mengembalikan fungsi lahan pascatambang. Penyetoran jaminan reklamasi (Jamrek), yang seharusnya menjadi instrumen mitigasi risiko, juga banyak yang tidak dijalankan.
“Jangan sampai perusahaan kabur setelah tambangnya habis, menyisakan kerusakan untuk anak cucu kita,” tegas Ateng. Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini mengancam generasi mendatang, baik dari sisi ekologi maupun sosial.
Dalam perspektif hukum lingkungan, pelanggaran ini mengindikasikan abainya prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan keadilan ekologis (ecological justice)—dua nilai fundamental dalam pembangunan berkelanjutan.
Komisi XII mendesak pemerintah daerah untuk aktif menegakkan hukum dan melakukan pembinaan sistemik terhadap perusahaan tambang. Tidak cukup hanya mengandalkan sistem self-assessment dari perusahaan, tetapi harus ada regulasi yang tegas, pengawasan berkala, dan sanksi yang nyata.
Komisi juga membuka kemungkinan pemanggilan perusahaan-perusahaan tersebut ke Jakarta untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Data aktivitas tambang akan dipelajari lebih dalam sebelum keputusan strategis diambil.
Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu episentrum industri nikel nasional, membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif—yang tidak hanya mengejar output produksi, tetapi juga menjamin akuntabilitas sosial, fiskal, dan ekologis. Komisi XII menegaskan, sumber daya alam bukan sekadar komoditas, melainkan amanah konstitusional yang harus dikelola dengan prinsip keadilan antar generasi( Usman)



