KENDARI, Kongkritpost.com- PT Vale Indonesia Tbk menanggapi secara terbuka dan elegan desakan Ketua DPD LSM LIRA Kolaka yang meminta aparat penegak hukum memeriksa kegiatan pertambangan di Blok Pomalaa, Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan resminya, PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya, termasuk pemasaran bijih nikel, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga memastikan bahwa aktivitas di Blok Pomalaa dilandaskan pada persetujuan resmi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah, melalui surat Nomor T—2350/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 20 Desember 2024.
“PT Vale menghormati peran masyarakat sipil dan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi, selama disampaikan secara bertanggung jawab. Kami selalu terbuka terhadap dialog dan klarifikasi dari semua pemangku kepentingan,” ujar juru bicara PT Vale Rabu (16/7/2025)
Sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Vale telah melaksanakan semua operasionalnya sesuai regulasi, termasuk ketentuan lingkungan hidup, kehutanan, dan tata kelola pertambangan nasional.
Tak hanya fokus pada aspek legalitas, PT Vale juga dikenal sebagai pionir praktik pertambangan berkelanjutan. Program reklamasi, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengembangan masyarakat lokal telah menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap prinsip Environment, Social, and Governance (ESG).
Desakan pemeriksaan yang dilontarkan pihak LSM dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, PT Vale tetap berdiri teguh pada transparansi dan integritas.
“PT Vale tidak hanya menjalankan bisnis, tapi juga membangun masa depan yang berkelanjutan bersama masyarakat,” pungkas pernyataan itu( Man)



