KENDARI, Kongkritpost.com- Polemik mencuat di balik proyek pembangunan Gedung Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Proyek yang semestinya menjadi penunjang layanan seleksi aparatur justru terseret dalam tarik-menarik pernyataan antarpejabat terkait alokasi dan pengelolaan anggaran.

Perbedaan pandangan muncul antara mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Fendi Patulak, dengan Pelaksana Tugas Kepala BKD. Keduanya memberikan keterangan yang tidak sejalan mengenai mekanisme pendanaan dan pembagian tanggung jawab proyek tersebut saat diwawancarai Rabu (15 April 2026)

Situasi ini membuat publik menangkap adanya ketidakteraturan dalam alur koordinasi antarinstansi. Di satu sisi, pihak Cipta Karya menyebut proses anggaran telah berjalan sesuai mekanisme teknis saat itu. Namun di sisi lain, BKD menilai keterlibatan mereka dalam detail perencanaan belum sepenuhnya optimal.

Ketidaksinkronan itu memperkuat kesan bahwa proyek tidak berada dalam satu kendali informasi yang utuh. Akibatnya, masing-masing pihak tampak memiliki versi sendiri terkait realisasi anggaran maupun ruang lingkup pekerjaan.

Secara garis besar, terdapat tiga titik krusial yang menjadi sumber perbedaan pandangan. Pertama, soal realisasi anggaran yang disebut memiliki perbedaan angka dan tafsir penyerapan. Kedua, terkait batas tanggung jawab teknis antara pelaksana pembangunan fisik dan pengguna akhir gedung. Ketiga, minimnya dokumen serah terima yang dinilai membuat alur pertanggungjawaban tidak sepenuhnya terang.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak lebih luas jika tidak segera diklarifikasi. Selain mengganggu kejelasan administrasi proyek, situasi tersebut juga bisa berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

Secara analisis, polemik seperti ini menunjukkan masih adanya celah koordinasi dalam proyek infrastruktur pemerintahan, terutama pada tahap perencanaan hingga serah terima. Ketika data dan tanggung jawab tidak terintegrasi, ruang tafsir antarinstansi menjadi terbuka lebar.

Kini publik menunggu langkah pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan tidak ada persoalan lanjutan yang dapat menghambat fungsi gedung sebagai fasilitas pelayanan seleksi aparatur

“Berita ini diterbitkan demi kepentingan publik pada Jumat, 17 April 2026*