KENDARI, Kongkritpost.com- Aroma persoalan lingkungan di pesisir Lapuko kian tajam. Kali ini, DPRD Sulawesi Tenggara tak lagi sekadar memantau—mereka bersiap memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sorotan mengarah ke kawasan Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan. Di sana, aktivitas galangan kapal disebut-sebut telah mengubah wajah pesisir secara drastis.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik, menyebut sedikitnya tujuh perusahaan kini beroperasi di kawasan tersebut. Area yang dulunya dikenal sebagai hutan mangrove, kini berubah menjadi hamparan timbunan.

“Dulu ini kawasan mangrove yang dilestarikan. Sekarang fungsinya sudah berubah total,” ujarnya Selasa (5/5/2026)

Perubahan itu bukan sekadar soal lanskap. Bagi nelayan lokal, hilangnya mangrove berarti hilangnya ruang hidup. Kawasan yang sebelumnya menjadi tempat berkembang biota laut, kini tak lagi memberi hasil seperti dulu.

Di lapangan, jejak aktivitas nelayan masih terlihat. Bagang-bagang masih berdiri, tapi ruang tangkap kian sempit. Laut yang dulu produktif, perlahan kehilangan daya dukungnya.

DPRD melihat ada persoalan lebih dalam: legalitas. Proses pembebasan lahan hingga aktivitas penimbunan mulai dipertanyakan.

Langkah pun disiapkan. DPRD Sultra berencana memanggil seluruh perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Lapuko. Audit perizinan akan dilakukan, termasuk menelusuri izin reklamasi dan dampak lingkungannya.

“Kita akan selidiki bagaimana mereka bisa mendapatkan lahan itu, termasuk izin penimbunannya,” tegas Abdul Halik.

Tak berhenti di situ, aspek sosial juga masuk dalam radar. Nasib nelayan yang terdampak menjadi bagian dari evaluasi—apakah mereka kehilangan mata pencaharian tanpa solusi yang jelas.

Kasus ini perlahan naik kelas. Dari sekadar keluhan masyarakat, kini masuk ke meja pengawasan resmi.

Dan jika benar ada pelanggaran, yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem mangrove—tetapi juga keadilan bagi masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut*