KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai membersihkan daftar aset daerah yang dinilai tidak lagi produktif. Puluhan kendaraan dinas yang selama ini membebani biaya pemeliharaan dilepas melalui mekanisme lelang terbuka untuk mengubah aset menganggur menjadi pemasukan daerah.

Proses lelang yang berlangsung sejak 12 Juni 2026 tersebut dilakukan secara nasional melalui platform resmi lelang.go.id. Sebanyak 27 unit kendaraan dinas menjadi objek penjualan, terdiri dari 16 kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Umikun Latifah, mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan dan optimalisasi aset.

Menurutnya, kendaraan yang dilelang merupakan aset yang sudah tidak efisien lagi dipertahankan karena faktor usia maupun tingginya biaya perawatan.

“Daripada aset tersebut terus menjadi beban pemeliharaan, lebih baik dilakukan penghapusan melalui mekanisme lelang yang transparan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Ia mengungkapkan, dari 27 unit kendaraan yang dilelang, nilai limit awal keseluruhan berada di kisaran Rp239 juta. Namun, selama proses penawaran berlangsung, sejumlah kendaraan mendapat respons tinggi dari peserta lelang.

Bahkan, beberapa unit kendaraan disebut mengalami kenaikan harga penawaran hingga beberapa kali lipat dibandingkan nilai awal yang ditetapkan.

“Antusias masyarakat cukup tinggi. Ada kendaraan yang penawarannya meningkat jauh dari harga limit awal,” katanya.

Pemprov Sultra memastikan hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas daerah dan menjadi bagian dari penerimaan daerah.

Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan aset sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tidak hanya berhenti pada kendaraan, Pemprov Sultra juga tengah menyiapkan rencana penghapusan aset lain yang sudah tidak digunakan, termasuk berbagai peralatan elektronik milik pemerintah.

Barang seperti komputer, printer, hingga pendingin ruangan (AC) yang tidak lagi memiliki nilai guna akan diproses untuk dilelang dalam bentuk paket.

Umilkun menjelaskan, setiap aset yang akan dilelang tetap harus melalui prosedur resmi, mulai dari penilaian nilai limit oleh tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar hingga mendapat persetujuan sesuai aturan yang berlaku.

“Masih ada aset lain yang akan diproses. Namun semuanya harus melalui tahapan penilaian agar nilai yang ditetapkan sesuai aturan,” jelasnya.

Pemprov Sultra menegaskan, pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga bagaimana aset tersebut mampu memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.

Melalui program lelang ini, aset lama yang sebelumnya tidak produktif diharapkan dapat berubah menjadi sumber penerimaan baru bagi daerah*