WAKATOBI, Kongkritpost.com – Polemik terkait dokumen hibah tanah di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, bergeser ke ranah hukum. Seorang advokat, Risal, S.H., resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Wakatobi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen berita acara serah terima hibah tanah.

Laporan tersebut tercatat masuk pada 23 Juni 2026. Dalam dokumen laporan, Risal menyebut adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembuatan berita acara serah terima hibah tanah yang berlokasi di Desa Komala, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Dalam laporan itu, sejumlah nama dicantumkan sebagai pihak yang dilaporkan, yakni Haliana, S.E., La Yijo, S.Pd., Irwan, S.E., La Ramu, Saharuni, S.E., dan Amin Rudi.

Risal menyampaikan, dugaan tersebut muncul setelah dirinya bersama beberapa saksi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berita acara serah terima hibah tanah tersebut.

Dari pemeriksaan awal, kata dia, terdapat pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen namun disebut tidak pernah menghadiri proses serah terima maupun membubuhkan tanda tangan sebagaimana yang tertera dalam berita acara.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya penggunaan tanda tangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Atas dasar itu, Risal meminta pihak kepolisian melakukan pendalaman untuk memastikan keabsahan dokumen serta mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam proses penerbitannya.

Ia juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap dapat mendukung laporan tersebut sebagai bahan awal bagi penyidik dalam melakukan pemeriksaan, ujarnya Senin (29/6/2026).

Menurutnya, setiap dokumen yang memiliki konsekuensi hukum harus dibuat melalui prosedur yang benar dan melibatkan pihak-pihak yang memang berwenang.

“Proses hukum kami serahkan kepada aparat. Yang terpenting adalah bagaimana fakta sebenarnya bisa terungkap melalui mekanisme yang berlaku,” kata Risal dalam keterangannya.

Sementara itu, laporan tersebut masih berada dalam tahap pengaduan dan belum sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.