BUTON UTARA, Kongkritpost.com- Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena pemberhentian puluhan kepala sekolah dalam satu waktu, tetapi juga karena munculnya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan proyek revitalisasi sekolah yang berlangsung di tengah polemik tersebut.

Salah satu yang bersuara adalah Suniati, Kepala SMP Negeri 8 Kulisusu yang namanya ikut tercantum dalam SK Pemberhentian Kepala Sekolah Nomor 185 Tahun 2026.

Di saat status jabatannya dipersoalkan, proyek rehabilitasi sekolah yang selama ini dipimpinnya justru tetap berjalan. Yang membuatnya heran, dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Suniati, pekerjaan rehabilitasi yang mencakup lima unit bangunan telah dimulai sejak 21 Agustus 2026. Namun proyek itu disebut-sebut dikerjakan oleh seorang guru bernama Jasrin yang dikabarkan mendapat penugasan dari Dinas Pendidikan.

“Saya ini kepala sekolah definitif, tetapi sama sekali tidak dilibatkan dalam administrasi maupun pengerjaan proyek revitalisasi tersebut. Yang mengerjakan justru seorang guru yang diklaim mengantongi SK PLT dari Dinas Pendidikan. Saat saya meminta diperlihatkan fisik SK tersebut, yang bersangkutan tidak mau menunjukkannya,” kata Suniati kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai kejelasan kewenangan pengelolaan proyek yang sedang berlangsung di SMP Negeri 8 Kulisusu.

Alasan Periodesasi Dipersoalkan

Di luar persoalan proyek, polemik lain muncul dari alasan yang digunakan Dinas Pendidikan dalam memberhentikan puluhan kepala sekolah.

Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Pendidikan disebut berdalih bahwa pencopotan dilakukan karena penerapan aturan periodesasi jabatan kepala sekolah yang dibatasi empat tahun.

Namun alasan tersebut dipersoalkan oleh sejumlah kepala sekolah yang terdampak.

Sumiati menilai penerapan aturan itu tidak dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, sebelumnya terdapat sekitar 107 kepala sekolah yang dinonaktifkan dari jabatan. Namun dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang dikembalikan, sementara puluhan lainnya tetap kehilangan jabatan tanpa penjelasan yang dianggap memadai.

“Dari sekitar 107 kepala sekolah yang pernah dinonjobkan, hanya 64 orang yang dikembalikan. Sisanya, termasuk saya, tetap menjadi guru biasa. Kalau alasannya periodesasi empat tahun, kenapa masih ada kepala sekolah yang menjabat 10 tahun, 12 tahun, bahkan sampai 15 tahun tetapi tetap dipertahankan?” ujarnya.

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya penerapan kebijakan yang tidak merata.

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan siapa yang diberhentikan dan siapa yang tetap dipertahankan.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga kini, para kepala sekolah yang terdampak masih menunggu penjelasan resmi terkait status hukum SK pemberhentian tersebut.

Mereka juga meminta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan Kabupaten Buton Utara.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara belum membuahkan hasil.

Panggilan telepon yang dilakukan wartawan belum mendapat respons. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum terbalas.

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pencopotan puluhan kepala sekolah maupun dugaan ketidakterlibatan kepala sekolah definitif dalam proyek rehabilitasi SMP Negeri 8 Kulisusu.

Akibat belum adanya penjelasan tersebut, polemik yang awalnya hanya menyangkut mutasi jabatan kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar: apakah kebijakan itu murni penataan organisasi, atau ada faktor lain yang belum terungkap ke publik?*