KENDARI, Kongkritpost.com- Persoalan kepemilikan lahan seluas kurang lebih 3,9 hektare yang diklaim milik H. Anthar memasuki babak hukum. Kantor Hukum Gagarin, S.H. dan Partners selaku kuasa hukum H. Anthar menyatakan telah menempuh jalur gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sejumlah tindakan yang dinilai merugikan kliennya.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah perubahan status hak atas tanah. Menurut kuasa hukum, lahan yang semula tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa sepengetahuan dan persetujuan H. Anthar yang disebut sebagai pemegang hak.
Kuasa hukum H. Anthar, Gagarin, S.H. bersama Ahali, S.H., M.H., menyebut perubahan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut proses administrasi pertanahan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses perubahan status hak tersebut bisa terjadi apabila benar pemilik yang tercatat tidak pernah memberikan persetujuan,” kata Gagarin bersama timnya, Rabu (24/9/2026).
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pertanahan. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum.
Persoalan tidak berhenti pada perubahan status sertifikat.
Tim hukum H. Anthar juga mempersoalkan dugaan penggunaan dokumen tanah tersebut sebagai agunan kredit pada Bank Mega Cabang Bandung.
Dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum, tanah tersebut diduga dijadikan jaminan oleh pihak lain, yakni Abdul Rahman dan Ahmad Yani. Dari proses tersebut, disebut terjadi pencairan fasilitas kredit tanpa sepengetahuan H. Anthar sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.
Kuasa hukum juga mempertanyakan proses pemeriksaan dan verifikasi agunan yang dilakukan pihak perbankan.
Mereka menyebut terdapat dugaan keterlibatan pihak internal Bank Mega dalam proses persetujuan maupun pencairan kredit tersebut. Salah satu nama yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum adalah Aris Yunanto.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan versi dan keterangan dari pihak H. Anthar. Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut mengenai tuduhan maupun kronologi yang disampaikan kuasa hukum.
Justru di titik inilah perkara tersebut menjadi menarik.
Sebab, sengketa tanah tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menguasai lahan. Ada rangkaian dokumen, perubahan status hak, transaksi jual beli, hingga dugaan pembebanan hak atas tanah kepada pihak perbankan yang perlu dibuktikan satu per satu.
Kuasa hukum H. Anthar menyatakan transaksi jual beli yang menjadi bagian dari rangkaian persoalan tersebut diduga cacat hukum. Mereka juga menyebut uang hasil transaksi tidak pernah diterima H. Anthar selaku pihak yang mereka klaim sebagai pemilik sah tanah.
Atas dasar itulah, Kantor Hukum Gagarin, S.H. dan Partners menyatakan telah mengajukan gugatan PMH ke pengadilan.
Gugatan tersebut, menurut mereka, diarahkan untuk meminta pembatalan terhadap transaksi yang dipersoalkan sekaligus mengembalikan kedudukan hak atas tanah kepada kondisi semula.
Selain jalur pengadilan, kuasa hukum juga meminta adanya perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait dugaan persoalan dalam proses pemberian kredit dengan menggunakan aset yang status kepemilikannya kini dipersoalkan.
Mereka mempertanyakan apakah prosedur verifikasi kepemilikan dan keabsahan agunan telah dilakukan sesuai ketentuan perbankan.
Jika benar terdapat aset milik seseorang yang dijadikan agunan tanpa persetujuan pemiliknya, persoalannya tentu bukan lagi sekadar sengketa perdata antara para pihak. Ada aspek administrasi pertanahan dan prosedur perbankan yang juga perlu diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang ada.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam proses hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi praktik mafia tanah, penggelapan, pelanggaran SOP perbankan, ataupun keterlibatan oknum tertentu sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Pemberitaan ini diterbitkan berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum H. Anthar. Sampai berita ini diturunkan, pihak BPN, Bank Mega, Abdul Rahman, Ahmad Yani, Aris Yunanto, maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait duduk perkara dari perspektif mereka.
Wartawan masih berupaya memperoleh informasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk mengenai riwayat kepemilikan tanah, proses perubahan SHM menjadi HGB, transaksi jual beli, penggunaan sertifikat sebagai agunan, serta proses pencairan kredit yang dipersoalkan.
Hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan*
















