BUTON UTARA, Kongkritpost.com- Minyak tanah bersubsidi semestinya menjadi penyangga kebutuhan rumah tangga masyarakat kecil. Namun, ketika pasokan yang dialokasikan untuk warga justru diduga dikumpulkan dan dibawa ke luar daerah, tujuan subsidi itu patut dipertanyakan.

Dugaan praktik penimbunan minyak tanah bersubsidi kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Seorang oknum berinisial J disebut-sebut terlibat dalam pengumpulan minyak tanah dalam jumlah besar yang diduga kemudian dialihkan untuk dipasarkan di luar wilayah kabupaten.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menduga pengumpulan minyak tanah dilakukan berulang kali, kemudian disimpan di tempat tertentu sebelum diangkut menggunakan kendaraan menuju daerah lain.

Keterangan warga yang dihimpun pada Selasa (4/11/2026) itu belum menjadi kesimpulan hukum. Identitas pihak yang disebut maupun dugaan aktivitas penimbunan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.

Meski demikian, informasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai jalur distribusi dan pengawasan minyak tanah bersubsidi di Buton Utara.

Warga menduga terdapat pola pengumpulan stok dari sejumlah titik penyaluran. Minyak tanah yang semestinya menjangkau konsumen rumah tangga diduga justru terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas perdagangan BBM. Ada hak masyarakat penerima subsidi yang berpotensi terabaikan.

Minyak tanah bersubsidi memiliki peruntukan dan mekanisme distribusi tersendiri. Karena itu, pengumpulan, penyimpanan, maupun pengangkutan dalam jumlah besar perlu diperiksa untuk memastikan seluruh aktivitas tersebut sesuai ketentuan.

Dugaan pengalihan stok ke luar daerah juga perlu ditelusuri. Aparat perlu memastikan asal pasokan, pihak yang menguasai barang, lokasi penyimpanan, kendaraan pengangkut, hingga tujuan distribusinya.

Persoalan ini menjadi semakin penting apabila dugaan tersebut berkaitan dengan berkurangnya ketersediaan minyak tanah di tingkat konsumen.

Masyarakat khawatir distribusi yang tidak tepat sasaran dapat memicu kekosongan stok di sejumlah wilayah. Dampaknya, warga harus mencari pasokan lebih jauh atau membeli dengan harga yang lebih tinggi.

Bagi rumah tangga berpenghasilan terbatas, minyak tanah bukan sekadar komoditas perdagangan. Ketersediaannya berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari.

Warga pun meminta Polres Buton Utara tidak menganggap informasi tersebut sebagai persoalan biasa. Penelusuran terhadap dugaan penimbunan dan pengalihan distribusi dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Satgas pengawasan BBM dan instansi terkait juga diminta memeriksa rantai distribusi, termasuk pangkalan, kuota penyaluran, serta kesesuaian antara stok yang diterima dan jumlah yang sampai kepada masyarakat.

Penegakan hukum, menurut warga, harus berjalan berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, pengawasan distribusi juga perlu dibenahi agar minyak tanah bersubsidi tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan di tengah kebutuhan masyarakat.

Sebab, subsidi energi dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi celah keuntungan melalui praktik distribusi yang menyimpang.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret aparat. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang diduga mengumpulkan minyak tanah tersebut, tetapi juga bagaimana stok itu bisa terkumpul, siapa yang mengawasi distribusinya, dan ke mana sebenarnya minyak tanah yang menjadi hak warga Buton Utara itu mengalir*