KENDARI, Kongkritpost.com- Pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan datang dari Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi menelusuri lebih jauh penggunaan anggaran tersebut.

Desakan itu disertai penyerahan bukti tambahan kepada Kejati Sultra. Dokumen yang dibawa mahasiswa tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.

Salah satu poin yang mereka minta mendapat perhatian serius adalah realisasi belanja operasional Badan Ad Hoc KPU Konsel.

Dalam dokumen pemeriksaan BPK yang dijadikan dasar desakan tersebut, tercatat belanja operasional Badan Ad Hoc mencapai Rp11,79 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp1.912.372.500 disebut belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Angka tersebut menjadi pintu masuk bagi KMPH Sultra untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih mendalam.

Bagi kelompok mahasiswa ini, persoalannya tidak cukup diselesaikan melalui pembenahan administrasi. Mereka meminta penyidik menguji setiap transaksi, memeriksa dokumen pencairan, mengidentifikasi penerima pembayaran, serta memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kegiatan di lapangan.

Namun, temuan administrasi dalam pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, KMPH meminta Kejati melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara.

Sorotan mahasiswa tidak hanya tertuju pada belanja operasional Badan Ad Hoc. Dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Konawe Selatan juga diminta masuk dalam agenda pemeriksaan.

Nilainya mencapai Rp54.392.500.000 atau sekitar Rp54,39 miliar. Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan itu dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati.

KMPH menilai besarnya anggaran tersebut perlu diikuti pengawasan yang sepadan. Mereka meminta Kejati menelusuri proses penggunaan dana sejak tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan, pembayaran kepada pihak ketiga hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Ketua Umum KMPH Sultra, Maman Marobo, mengatakan penyerahan dokumen tambahan merupakan bentuk keseriusan organisasinya dalam mengawal laporan tersebut.

Ia berharap informasi dan dokumen yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai arsip pengaduan tanpa tindak lanjut.

“Kami tidak ingin laporan ini hanya berakhir menjadi tumpukan berkas mati di meja penegak hukum. Temuan BPK sebesar Rp1,9 miliar lebih harus ditelusuri sampai tuntas, dan aliran dana hibah KPU Konsel sebesar Rp54,39 miliar wajib diperiksa secara menyeluruh,” tegas Maman jumat (6/11/2026)

Menurutnya, anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi merupakan uang publik yang harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum.

Maman juga meminta Kejati Sultra bekerja profesional dan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada pihak mana pun. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, ia berharap penanganan perkara ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KMPH Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai memperoleh kejelasan.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Kejati Sultra dalam merespons dokumen tambahan yang diserahkan mahasiswa. Publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar saling melempar pernyataan. Penelusuran yang transparan, berbasis bukti, dan disertai penjelasan resmi menjadi penting agar persoalan pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada di Konawe Selatan tidak menyisakan tanda tanya.

Sebab, dalam penyelenggaraan demokrasi, bukan hanya hasil pemilihan yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk membiayainya juga wajib memiliki jejak penggunaan yang jelas

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPU Kabupaten Konawe Selatan terkait poin-poin tuntutan yang dilayangkan,
​Jurnalis di lapangan masih terus menelusuri latar belakang serta dinamika di balik aksi tersebut guna memastikan akar permasalahan serta tindak lanjut dari pihak terkait*