KENDARI, Kongkritpost.com- Pemadaman listrik yang berlangsung berjam-jam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai memunculkan persoalan lebih luas. Bukan sekadar mengganggu kenyamanan rumah tangga, kondisi tersebut ikut mengusik aktivitas ekonomi, pelayanan usaha, hingga kegiatan belajar masyarakat.

Keluhan warga terutama mengarah pada durasi pemadaman yang disebut bisa mencapai 7 hingga 8 jam dalam sehari. Ketidakpastian waktu padam dan pemulihan listrik membuat masyarakat kesulitan mengatur aktivitas, terlebih bagi mereka yang menggantungkan penghasilan pada ketersediaan energi listrik.

Situasi ini mendorong Ketua DPD Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI), Didit Hariadi, SH, S.Sos., CMLC, membuka posko pengaduan masyarakat.

Didit menyampaikan langkah tersebut melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026). Posko itu disiapkan untuk menghimpun laporan warga sekaligus mendokumentasikan kerugian yang diduga timbul akibat pemadaman listrik oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar).

Menurut Didit, pemadaman yang berlangsung berjam-jam sudah menimbulkan keresahan. Dampaknya dirasakan terutama oleh pelaku usaha kecil yang operasionalnya sangat bergantung pada pasokan listrik.

“Kondisi ini sudah sangat tidak wajar dan meresahkan. Pemadaman listrik hingga 7-8 jam sangat menyusahkan masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya setiap hari pada aliran listrik,” kata Didit.
UMKM ikut menanggung dampak
Bagi pelaku usaha, listrik bukan sekadar fasilitas pendukung, melainkan bagian penting dari proses produksi dan pelayanan.

Warung makan, kios, usaha minuman, hingga penyedia jasa yang menggunakan peralatan elektronik berpotensi kehilangan pendapatan ketika pasokan listrik terhenti dalam waktu lama.

Bahan makanan yang membutuhkan pendinginan juga berisiko rusak. Sementara itu, peralatan usaha yang tidak dapat dioperasikan membuat transaksi dan pelayanan pelanggan ikut terhambat.

Dampaknya tidak berhenti di sektor perdagangan. Rumah tangga juga menghadapi persoalan tersendiri. Anak-anak kesulitan belajar pada malam hari, sementara sejumlah pekerjaan domestik yang membutuhkan listrik terpaksa tertunda.

Persoalan yang kemudian muncul bukan hanya berapa lama listrik padam, tetapi juga seberapa jelas informasi yang diberikan kepada pelanggan.

Pemadaman tanpa kepastian jadwal, penjelasan penyebab, maupun estimasi pemulihan membuat masyarakat sulit mengambil langkah antisipasi.
Posko pengaduan disiapkan sebagai dasar somasi
Didit mengatakan, posko pengaduan tersebut bukan sekadar tempat menampung keluhan. Data yang terkumpul akan digunakan untuk mengidentifikasi dampak pemadaman, termasuk kemungkinan kerugian materiil yang dialami pelanggan.

Langkah ini sekaligus menjadi persiapan apabila masyarakat memutuskan menempuh jalur hukum melalui somasi maupun tuntutan resmi kepada manajemen PLN.

“Kami mendesak PLN Sulselrabar segera bertanggung jawab, memperbaiki sistem kelistrikan, dan menghentikan pemadaman tidak beraturan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan nyata, kami bersama warga yang dirugikan akan mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas,” ujarnya.

Dari sisi hukum, penghimpunan bukti menjadi bagian penting sebelum sebuah tuntutan diajukan. Keluhan pelanggan perlu didukung dokumentasi mengenai waktu pemadaman, durasi gangguan, pemberitahuan dari PLN, serta bukti kerugian yang benar-benar dialami.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai kualitas pelayanan, tetapi dapat diarahkan pada pemeriksaan tanggung jawab penyedia layanan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PLN perlu menjelaskan penyebab gangguan
Di tengah keluhan masyarakat, penjelasan terbuka dari PLN menjadi hal yang dinantikan.

Masyarakat membutuhkan informasi mengenai apakah pemadaman disebabkan gangguan pembangkit, jaringan transmisi, distribusi, pemeliharaan, atau persoalan teknis lainnya.

Informasi tersebut penting agar pelanggan mengetahui kondisi sebenarnya dan dapat memperkirakan kapan pasokan listrik kembali normal.

Didit meminta PLN tidak hanya menyampaikan pemberitahuan formal, tetapi juga menjelaskan akar persoalan dan langkah konkret yang sedang dilakukan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan tinggal diam atau hanya memberikan pemberitahuan formal tanpa rincian penyebab dan estimasi waktu pemulihan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen dan bagian kehumasan PLN Sulselrabar mengenai penyebab pemadaman, durasi gangguan, serta langkah penanganan yang dilakukan di Kota Kendari.

Penjelasan PLN diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi berimbang sekaligus mengetahui sejauh mana upaya pemulihan sistem kelistrikan dilakukan.

Pada akhirnya, persoalan listrik di Kendari bukan hanya tentang lampu yang padam. Ada roda usaha yang berhenti, pendapatan masyarakat yang terancam, dan aktivitas keluarga yang terganggu.

Karena itu, transparansi informasi dan kepastian pelayanan menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan. Sebab bagi masyarakat dan pelaku usaha, listrik yang menyala bukan sekadar kebutuhan kenyamanan, melainkan penopang kehidupan sehari-hari*