KONUT, Kongkritpost.com– Seorang istri Kepala Desa (Kades) di Konawe Utara (Konut) melaporkan suaminya ke Polresta Kendari Pada Minggu (10/7/2023). Penyebabnya, Rita menuduh suaminya berinisial S menikah lagi dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya.

Tanpa sepengetahuan saya, suami menikah lagi tanpa izin dari saya,” ujar Rita didampingi kuasa hukumnya Wendi Saputra di salah satu warkop ternama di kota kendari.

Wendi Saputra salah satu Penasehat Hukum (PH) Rita S,Pd mengatakan sudah melaporkan S kepihak kepolisian.

Kita laporkan dari sisi tindak pidananya karena kita buktikan adanya laporan ini yang kita laporkan disini yaitu nikah tanpa Izin istri syah” ujar Wendi.

Wendi menjelaskan yang dilaporkan adalah salah satu kepala Desa di kabupaten Konawe utara (Konut) tepatnya di desa Puusuli.

Menurutnya perbuatan tindak pidana yang dilakukan itu bisa dibuktikan, Ia juga meminta pihak pemerintah daerah agar bersikap tegas dan menindak kades yang bernisial S.

Berbicara undang undang bahwa salah satu oknum kades menikah tanpa Izin istri syah ini sebuah pelanggaran” jelas dia.

Pasal yang dilanggar kata Wendi, ” pasal 279 KUHP pidana salah satu ada poin dalam pasal itu menyatakan bahwa ketika menimbulkan kegaduhan di masyarakat itu bisa saja di proses maka dari itu laporan kami akan kita kawal terus sampai di proses” tegasnya.

Dikatakan Wendi, pihaknya terus mengumpulkan bukti- bukti dan saksi saksi untuk memperkuat laporan yang dilayangkan di polresta kendari.

Lidiknya di kendari karena pelapor sudah di lakukan pemeriksaan. Diduga kades bernisial S, melakukan pernikahkan di sebuah hotel” kata dia

Selain menikah tanpa izin Kades S juga tidak memberikan nafkah kepada istri syahnya selama di tinggalkan.

Menurut Wendi, Kades S dapat dijerat menggunakan pasal 279 KUHP pidana salah satu ada poin dalam pasal itu menyatakan bahwa ketika menimbulkan kegaduhan di masyarakat apa lagi melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan izin dari istri syah.

Kades Puusuli bernisial S” tersebut bisa dipecat, dan saya mendesak Bupati konawe utara untuk mencopot Kades Puusuli tersebut. dan sesegara mungkin memerintahkan inspektorat Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk menangani masalah tersebut, agar ada efek jera bagi oknum Kades Puusuli Bernisial S” yang ingin beristeri lagi,” sambungnya

Atas perbuatannya maka Rita melaporkan S yang tak lain suaminya sendiri sesuai hukum. dan S diduga melanggar undang undang perkawinan karena menikah secara diam diam

Sementara itu kades Puusuli hingga berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi kebenaran dari informasi tersebut. (Usman) Exacto Creditant