KENDARI, Kongkritpost.com– Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana. Sebagian di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026).

Bagi Andi, remisi tidak semata-mata soal berkurangnya masa pidana.

Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang telah dijalani warga binaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Karena itu, ia meminta warga binaan menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri.

“Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Andi.

Dari 1.943 penerima, sebanyak 1.909 narapidana memperoleh Remisi Umum I.

Kemudian 17 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

Sementara dari kelompok Anak Binaan, 16 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.

Gubernur juga memberikan perhatian khusus kepada mereka yang memperoleh kebebasan.

Menurutnya, bebas dari masa pidana harus menjadi awal dari kehidupan yang lebih baik, bukan sekadar berakhirnya masa hukuman.

Ia meminta para penerima remisi yang bebas untuk kembali kepada keluarga dengan membawa tekad memperbaiki kehidupan dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

“Jadikan kesempatan sebagai momen untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan janganlah mengulangi kesalahan yang sama. Kembalilah bersama keluarga dan menjadi warga yang taat hukum,” pesannya.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.

Lapas Kelas IIA Kendari menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 759 orang.

Selanjutnya Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 254 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, LPKA Kelas II Kendari 52 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 228 orang.

Selain Remisi Umum, sebanyak 21 narapidana juga memperoleh Remisi Tambahan kategori pemuka.

Penerima remisi tambahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Andi Sumangerukka turut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemberian remisi harus berjalan beriringan dengan pembinaan.

Warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan perlu diberikan penghargaan sebagai bentuk motivasi agar proses perubahan terus berlanjut.

Di sisi lain, warga binaan yang memperoleh kebebasan diharapkan mampu menggunakan kesempatan tersebut secara bertanggung jawab.

Mereka diharapkan kembali menjadi bagian dari keluarga dan masyarakat, bekerja, beraktivitas secara positif, serta menaati aturan hukum.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya tidak hanya menjadi perayaan bagi masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan.

Bagi 1.943 warga binaan di Sultra, hari kemerdekaan juga menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan hidup dan menyiapkan langkah baru.

Bagi sebagian yang masih menjalani pembinaan, remisi menjadi penyemangat untuk terus berbuat baik.

Sementara bagi mereka yang langsung bebas, pintu menuju kehidupan baru telah terbuka.

Pesan gubernur pun sederhana: kesempatan itu harus dijaga, kesalahan masa lalu tidak boleh diulang, dan kebebasan harus diisi dengan kehidupan yang lebih baik*