BUTON, Kongkritpost.com- Kebijakan Landreform atau Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, melalui penataan, penyesuaian, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

Hal itu dikemukakan Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi saat memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landeform (PPL) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Kantor Pertahanan Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023 di Aula Bupati Buton. Senin, (17/7/2023).

Orang nomor satu di Buton ini juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buton atas penyelenggaraan kegiatan ini, sehingga hasil dari sidang ini nanti bisa mendapatkan banyak manfaat bagi masyarakat yang merupakan dasar dalam memberikan kepastian hukum untuk dapat membangun serta mengelola tanah yang dimiliki.

“Ini hampir final dan ini nanti ada kegiatan sertifikat atas tanah yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Buton,” jelas Pj. Bupati Buton.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting karena salah satu di wilayah Kabupaten Buton yakni di Kecamatan Kapontori sebagai kawasan pengembangan pertanian.

“Ini penting karena beberapa waktu lalu peneliti menguji coba jenis padi yang sangat luar biasa unggul dan ini sangat potensial untuk di kembangkan,” kata Basiran.

Oleh karena itu mantan Kepala Kesbangpol Kaltara ini mengharapkan agar Gemapatas terus disosialisasikan kepada masyarakat di kecamatan dan desa di Kabupaten Buton sehingga bisa membantu percepatan dan pendampingan petugas.

Sementara Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Buton, Yusuf dalam kesempatan ini juga mengatakan tujuan Sidang Panitia Pertimbangan Landeform adalah untuk menyukseskan program prioritas nasional yang dicanangkan presiden.

“Alhamdulillah hari ini, Pj. Bupati Buton selaku Ketua Panitia dapat memimpin langsung sidang PPL penetapan subjek penerima retribusi,” kata Kepala Pertahanan Kabupaten Buton.

Masih kata Yusuf, hakikat kegiatan ini adalah masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sertifikat tanah baik tempat tinggal maupun pertanian dengan adanya sertifikat di samping mendapatkan kepastian akan status tanah dan bisa di wariskan di waktu mendatang.

“Sidang ini merupakan tindak lanjut yang telah dilaksanakan mulai dari penyuluhan, inventarisasi, identifikasi subjek tanah pengukuran dan pemetaan dengan target 1000 bidang dan terakhir sidang oleh panitia Landeform yang tahun ini untuk Kabupaten Buton di lokasi kan di 4 desa Lasalimu, Sampuabalo, Warinta dan Lapodi,” terang Kepala Pertanahan.

Perlu diketahui saat ini di Kantor Pertahanan Kabupaten Buton sedang berlangsung pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target sejumlah 3943 Bidang yang di alokasikan di 12 Desa di Kapontori. (Redaksi) Exacto Creditant