KENDARI, Kongkritpost.com- Upaya wartawan untuk mengonfirmasi dugaan permainan dalam proses lelang proyek di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung kekecewaan. Kepala BP2JK Sultra dan Kasubagtu dikabarkan sulit ditemui, bahkan terkesan menghindar saat awak media datang ke kantor BP2JK di Kendari, Senin (20/1/2025).
Saat dikonfirmasi, seorang sekuriti di kantor tersebut menyampaikan, “Tunggu, Pak, saya tanyakan dulu di dalam,” ujarnya.
Namun, setelah kembali, ia mengatakan bahwa Kepala BP2JK dan Kasubagtu tidak ada di tempat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ketidakjelasan ini memicu kekecewaan di kalangan wartawan, yang merasa bahwa kedua pejabat BP2JK Sultra tebang pilih dalam memberikan akses informasi. Padahal, media memiliki peran penting yang diatur oleh undang-undang untuk mendukung keterbukaan informasi publik, terutama terkait penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Bina Konstruksi Sulawesi Tenggara (BINAKON Sultra), Julianto Jaya, menggelar aksi protes pada Jumat (17/1/2025) terkait dugaan pengaturan tender proyek. Ia menuding Tim Kelompok Kerja (POKJA) BP2JK Sultra bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari telah menentukan pemenang tender jauh sebelum proses lelang selesai.
“Kami menduga proses lelang ini sudah diatur. Bahkan, kami telah melakukan audiensi dengan pihak BP2JK, tetapi tidak ada kejelasan,” ujar Julianto.
Dua proyek yang menjadi sorotan BINAKON Sultra adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wawotobi Tahap II dan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ameroro Tahap II, keduanya berlokasi di Kabupaten Konawe. BINAKON juga mencurigai bahwa empat proyek lainnya yang masih dalam proses lelang sudah memiliki calon pemenang.
“Penetapan pemenang tender ini sarat dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan, dokumen tender yang diajukan tidak sesuai dengan pedoman SK Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR,” tambah Julianto.
BINAKON Sultra berencana melaporkan dugaan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian PUPR RI untuk mendapatkan tindak lanjut.
*Keterbukaan Informasi Dipertanyakan*
Keberadaan media sebagai sarana penunjang transparansi pemerintah seharusnya dimanfaatkan oleh BP2JK Sultra. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka informasi terkait kinerja dan pengelolaan keuangan kepada masyarakat.
“Kepala BP2JK seharusnya transparan. Kalau tidak bersedia menemui media, wajar jika publik menduga ada sesuatu yang disembunyikan,”
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala BP2JK dan Kepala BWS Sulawesi IV Kendari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan ini.
Kejelasan informasi publik menjadi kunci dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara. Dugaan kolusi dalam tender ini, jika terbukti, akan menjadi preseden buruk bagi integritas pelaksanaan proyek pemerintah di Sulawesi Tenggara( Usman)