KENDARI, Kongkritpost.com-Jalan rusak dengan banyak lubang sering kali menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara. Tak sedikit kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kondisi jalan yang buruk. Salah satunya dialami oleh Ketua Persatuan Suku Tolaki Indonesia (PASTI), yang mengalami kecelakaan saat melintasi jalan di THR Kota Kendari.
Kejadian tersebut terjadi saat beliau mengendarai motor. Ia terjatuh dan mengalami luka-luka, helm yang digunakan pun terlepas dari kepalanya karena tak bisa menghindari lubang besar di jalan.
Ketua Divisi Investigasi Lembaga Pengawas Pembangunan dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Tenggara (LPP TIPIKOR-Sultra), Bebi Rahman, menegaskan bahwa kondisi jalan rusak dan berlubang adalah masalah yang terus berulang. “Kurangnya kesadaran pemerintah terkait untuk menjaga fasilitas menyebabkan masyarakat harus menerima kondisi tersebut, terutama berdampak bagi pengguna kendaraan bermotor,” ujar Bebi dikutip dari Kabarkendarinews.com pada Rabu (12/06/24).
Bebi menjelaskan, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki bisa dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat 1 dan 2. Pasal 24 ayat 1 menegaskan bahwa penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa jika perbaikan belum bisa dilakukan, wajib dipasang tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.
Jalan rusak tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan tetapi juga membuat lalu lintas menjadi tidak nyaman, menyebabkan kemacetan, dan menimbulkan kerugian ekonomi serta sosial yang luas. “Kemacetan lalu lintas bisa terjadi di mana-mana. Kerugian ekonomi dan sosial bisa meledak,” kata Bebi.
Lebih lanjut, Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai. Sanksi meliputi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta jika kelalaian mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan/barang. Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara bisa mencapai 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Sedangkan jika mengakibatkan kematian, sanksinya bisa mencapai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
Bebi Rahman berharap instansi terkait segera mengecek dan memperbaiki jalan rusak di Kendari serta memasang rambu-rambu jalan. “Jika dalam waktu yang kami maksud tidak ada etikat baik dari instansi terkait, kami akan menggelar aksi massa,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PU Kota Kendari dan Kabid Bina Marga PU Kota Kendari belum mendapatkan respons. Media ini tetap memberikan hak jawab kepada pihak terkait jika nanti terkonfirmasi.
Kasus kecelakaan di jalan rusak di Kota Kendari menyoroti pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam menjaga fasilitas jalan. Dengan penegakan aturan yang tegas dan perbaikan segera, diharapkan kondisi jalan dapat lebih aman bagi pengendara( Red)