KENDARI, Kongkritpost.com-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahwa Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Khusus (IUPK) karena merupakan pendukung legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, gali-muat angkut, pengolahan-pemurnian hingga tahap pemasaran baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.
Dasar hukum kewajiban RKAB adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 111 yang berbunyi setiap Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 pasal 177 yang berbunyi Pemegang IUP dan IUPK wajib Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai Pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri (dalam hal ini Menteri ESDM).
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, RKAB Pertambangan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. Pedoman pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB Tahunan ditetapkan dalam Kepmen ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018 Lampiran I.
Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Mengungkapkan Beberapa Temuan Yang Sangat Fundamental Terkait Kepatuhan Perusahaan Tambang Dalam Melakukan Aktivitas Pertambangan Khususnya di Sulawesi Tenggara.
Ketua LSM Jarak Sultra Muh. Yunus Mbatono didampingi sekjed LSM Jarak Ikbal meminta kepada Dinas ESDM Prov. Sultra untuk melakukan pengawasan berjenjang yang lebih rigid dengan memberdayakan/menugaskan inspektur tambang secara maksimal sesuai porsi dan kemampuan masing-masing inspektur tambang, agar minimal mereka tahu performance masing-masing IUP/IUPK.
“Supaya dapat dengan mudah memetakan dimana letak dugaan pelanggarannya,” kata dia, Jumat (22/12/2023).
Oleh karena itu pihaknya berharap kepada Kementerian ESDM untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Pertambangan Ilegal Mining.
“Pemberantasan ilegal mining untuk dapat menertibkan pertambangan yang dilakukan di luar kaidah-kaidah pertambangan dimana banyak merugikan dari sisi kerusakan lingkungan hidup yang mashif dan komprohensif serta merugikan pendapatan keuangan negara dari sektor pertambangan ini,” ungkapnya.
Sementara, kata dia harapan kami kepada Kementerian ESDM dalam hal ini segera memberikan sanksi tegas terhadap pemilik IUP/IUPK. Baik berupa denda maupun pencabutan IUP/IUPK.
“Hal itu supaya tercipta pengelolaan tambang yang bermanfaat mengikuti kaidah-kaidah pertambangan sebagaimana di atur di dalam perundang-undangan di negara kita, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat di area lingkar tambang dan umumnya di Sultra (bumi anoa),” tutup Muh. Yunus Mbatono( Usman)