KENDARI, Kongkritpost.com-Tahapan masa tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung hingga pemilu selesai. Masa tenang ini adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang keras.
Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa masa tenang kampanye dimulai pada Minggu, 24 November 2024, hingga menjelang hari pemungutan suara pada Selasa, 26 November 2024. Masa ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurut peraturan tersebut, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa ini, seluruh peserta Pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
*Aturan Selama Masa Tenang*
Berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, berikut adalah sejumlah larangan selama masa tenang:
1. Dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk:
Pertemuan terbatas;
Pertemuan tatap muka dan dialog;
Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;
Penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat;
Pemasangan alat peraga kampanye;
Iklan di media cetak dan elektronik;
Aktivitas lainnya yang mengarah pada kegiatan kampanye.
2. Larangan penyiaran di media massa dan platform digital
Media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri, atau hal lain yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 meliputi:
1. Kampanye: 25 September – 23 November 2024.
2. Masa tenang: 24 – 26 November 2024.
3. Pemungutan suara: 27 November 2024.
4. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil: 27 November – 16 Desember 2024.
5. Penetapan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan hasil Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
6. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil: Maksimal 5 hari setelah keputusan MK diterima KPU.
7. Pengesahan pengangkatan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan calon terpilih.
Tahapan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum menentukan pilihan pada hari pemungutan suara( Red)