JAKARTA, Kongkritpost.com– Di momen Idulfitri 1445 Hijriah yang dirayakan pada Rabu (10/4/2024) pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Sebanyak 159.557 orang diberikan RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 158.343 Narapidana menerima RK, dengan 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas). Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah, yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang. Tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara berhasil menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa Remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang terus berusaha memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus berkontribusi secara positif.
Dia juga mengapresiasi petugas Pemasyarakatan dan pihak lain yang telah mendukung program ini.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan terkait( Red)