KENDARI, Kongkritpost.com- Baru-baru ini, media ramai memberitakan penanganan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sempat diamankan di Kabupaten Konawe Selatan oleh pihak Imigrasi Kendari pada Kamis, 18 Juli 2024. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh rekan-rekan media terkait kasus tersebut ujar saat malam Ramah tamah Minggu (28/7/2024)
Dalam acara malam keakraban yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra bersama insan pers, Silvester menyatakan, “Saya sangat mengapresiasi informasi dari kalian, rekan-rekan media.” Pernyataan ini menunjukkan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya.
Menanggapi penanganan enam WNA berkebangsaan China, Silvester membenarkan bahwa pihak Imigrasi Kendari telah melakukan pendalaman terhadap keenam WNA tersebut pada 17 Juli 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka memiliki perizinan yang sah.
“Memang benar ada dilakukan pendalaman terhadap keenam WNA China tersebut di Kantor Imigrasi Kendari pada tanggal 17 Juli 2024,” jelas Silvester.
Dari hasil pendalaman oleh petugas Imigrasi, ditemukan bahwa tiga dari enam WNA tersebut memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kendari. Sementara itu, tiga WNA lainnya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan indeks visa C2 yang diperuntukkan untuk pembicaraan bisnis.
“Pihak Imigrasi menemukan 6 WNA ini memantau lokasi pembangunan pabrik, survei lokasi serta pemetaan jumlah tenaga kerja yang akan dibutuhkan dalam proses pembangunan pabrik tersebut bekerja sama dengan PT Shaangu Power Indonesia dan PT Sulawesi Giat Hurali Indonesia,” tambahnya.
Silvester menegaskan bahwa keberadaan dan kegiatan keenam WNA China tersebut sudah sesuai dengan jenis visa yang mereka peroleh. Pihak Imigrasi Kendari memastikan tidak ada perilaku tidak baik dari WNA selama berada di Indonesia, dan tidak ada unsur kesengajaan ataupun kolusi dengan petugas Imigrasi.
“Proses masuk, keberadaan, dan kegiatan mereka telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika kehadiran WNA tidak menguntungkan, kita akan memberikan tindakan administratif seperti deportasi,” jelasnya.
Silvester juga menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan oleh Imigrasi dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain tugas pengawasan dan penindakan, Imigrasi juga memiliki peran penting dalam menjaga hubungan bilateral dan multilateral antar negara. “Asas saling menguntungkan dan menjaga hubungan baik antar negara, baik bilateral maupun multilateral, adalah prioritas kami,” pungkas Silvester.
Dengan demikian, kasus penanganan enam WNA China di Konawe Selatan menunjukkan bahwa pihak Imigrasi Kendari telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara lain. Apresiasi dari Kakanwil Kemenkumham Sultra terhadap peran media menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan media dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara( Usman/Red)