KENDARI, Kongkritpost.com-Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2044 yang diselenggarakan di Hotel Azizah Kendari pada Kamis, (18/4/2024)
Acara tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budi Revianto, S.I.K., M.H.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur menekankan bahwa RKPD dan RPJPD sangat penting untuk mencapai keadilan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.
Agenda pertemuan mencakup penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD untuk tahun 2025-2045, yang harus sejalan dengan visi dan misi bangsa serta bertujuan untuk memenuhi lima hak konstitusional rakyat guna mencapai keadilan sosial.
Andap, mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, menekankan pentingnya data yang akurat dan relevan untuk perencanaan, anggaran, implementasi, pemantauan, dan evaluasi upaya pembangunan di Sulawesi Tenggara.
Beliau menegaskan bahwa tanpa data yang akurat, kebijakan pembangunan dan implementasinya akan kacau, dan ketidakakuratan data akan melemahkan kinerja pemerintah, sehingga sulit untuk mencapai target pembangunan.
Dalam pertemuan tersebut, Andap mengumumkan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Tata Kelola Data Desa dan Kelurahan Berbasis Presisi di Sulawesi Tenggara. Peraturan ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang presisi dari desa dan kelurahan sebagai dasar pembangunan daerah.
Beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait dan masyarakat Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa peraturan ini tampaknya menjadi yang pertama di Indonesia, yang menekankan pentingnya integrasi data dalam proses tata kelola dan pembangunan( Red)