KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengambil langkah antisipatif menghadapi lonjakan arus mudik. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D., pada Senin (10/3/2025) menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut mencakup pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sultra serta penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Gubernur Sultra, melalui Sekda, menegaskan pentingnya pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO), dari rumah (Work From Home/WFH), maupun dari lokasi lain yang ditetapkan pimpinan instansi (Work From Anywhere/WFA).
*Penyesuaian Tugas Kedinasan ASN*
1. Jadwal Penyesuaian Tugas: Penyesuaian tugas akan berlangsung selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025, sebelum libur nasional dan cuti bersama.
2. Pengaturan Pelaksanaan Tugas: Pimpinan instansi pemerintah diminta membagi jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO), dari rumah (WFH), atau dari lokasi lain (WFA) sesuai kebutuhan dan karakteristik layanan.
3. Kelancaran Pelayanan Publik: Pimpinan instansi harus memastikan bahwa penyesuaian tersebut tidak mengganggu pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
*Prioritas Pelayanan Publik Esensial*
Sekda Sultra menekankan agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap memberikan layanan esensial kepada masyarakat, termasuk di bidang kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
“Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit akan tetap beroperasi seperti biasa. Begitu pula Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan yang mendukung mobilitas masyarakat harus tetap siaga,” jelasnya.
*Panduan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025*
Surat Edaran tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur nasional dan cuti bersama.
Ruang lingkup SE mencakup panduan pelaksanaan tugas kedinasan ASN, baik secara WFO, WFH, maupun WFA, dengan tetap menjaga kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
*Dasar Hukum Pelaksanaan Kebijakan*
Kebijakan ini didasarkan pada:
1.UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
3.PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
4.PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
5.Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN
6.Perpres Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB
7.Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN
*Arahan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah*
Pemprov Sultra melalui SE tersebut juga memberikan arahan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk:
1.Mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2.Memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan, termasuk kesehatan, transportasi, dan keamanan.
3.Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai.
4.Mengawasi pencapaian target kinerja organisasi.
5.Mengatur ulang jam layanan bagi instansi yang menggunakan sistem sif agar tidak mengganggu pelayanan.
6.Membuka akses pengaduan melalui LAPOR! dan kanal lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat.
7.Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau cara akses layanan.
8.Memastikan kualitas pelayanan daring dan luring tetap sesuai standar yang ditetapkan.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sultra berharap mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama dapat berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan kinerja ASN di lingkungan pemerintahan( Red)